logo seputarnusantara.com

Raihan Iskandar : Anggaran Meningkat, Tetapi Kompetensi & Profesionalisme Guru Masih Rendah

Raihan Iskandar : Anggaran Meningkat, Tetapi Kompetensi & Profesionalisme Guru Masih Rendah

H. Raihan Iskandar, Lc.,MM.,Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS

16 - Sep - 2011 | 14:43 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Masih rendahnya kompetensi dan profesionalisme guru yang mengajar di berbagai daerah di Indonesia cukup memprihatinkan. Hal ini terlihat dari masih rendahnya jenjang pendidikan para guru. Dari 2,7 juta guru, 1,35 juta atau 50%  lulusan D2 atau D3. Ketidakprofesionalan para guru pun terlihat dari kemampuan menganalisis dan berkreativitas dalam mengajar yang masih rendah.

Hal tersebut disampaikan oleh H. Raihan Iskandar, Lc., MM.,Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) kepada seputarnusantara.com

Menurut Raihan, program sertifikasi yang selama ini berjalan pun tidak signifikan untuk meningkatkan profesionalisme guru. Padahal, alokasi anggaran untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru dan dosen dalam APBN 2011 paling besar, yaitu sekitar Rp19,9 triliun atau 29,5% dari total anggaran Kemdiknas tahun 2011 yang mencapai Rp 67,38 Triliun.

” Bahkan, rencananya, anggaran untuk pos ini akan ditingkatkan menjadi Rp22,20 Triliun atau sekitar 38,60% dari total anggaran yang diusulkan oleh Kemdiknas sebesar Rp57,81 Triliun,” tegas Raihan.

Seharusnya, lebih lanjut Raihan memaparkan, bahwa alokasi anggaran yang besar ini secara nyata terwujud dengan meningkatnya kualitas guru, baik secara akademik maupun profesionalismenya. Jika anggaran yang besar ini tidak berkorelasi secara positif terhadap peningkatan kualitas guru, maka output atau peserta didik yang dihasilkannya pun akan rendah.

Misalkan, masih banyaknya terjadi kekerasan di sekolah dan antarsekolah,  kemampuan siswa yang berdaya saing rendah adalah output dari rendahnya kompetensi dan profesionalisme guru. Ketidakprofesionalan guru pun terlihat dari masih banyaknya guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar bidang studinya. Banyak guru bidang sosial yang merangkap menjadi guru matematika.

” Padahal dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen Pasal 7 antara lain disebutkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. UU ini pun memberikan tenggat waktu sampai tahun 2015 bahwa pada akhir tahun 2015, semua guru  harus memenuhi kualifikasi akademik minimal D4/S1,” tandasnya.

Kegiatan sertifikasi yang tujuannya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru pun tak banyak pengaruhnya. Bahkan, kegiatan ini hanya dijadikan sebagai sarana semata-mata untuk mendapatkan tunjangan profesi, dengan cara mengumpulkan sertifikat sebanyak-banyaknya.

” Sertifikasi pun tidak banyak mengubah paradigma dan mental sebagian guru. Mereka hanya berperan sebagai seorang pengajar yang mentransfer materi pelajaran dan menempatkan siswa sebagai obyek eksploitasi dengan beban-beban pelajaran yang amat berat. Seharusnya, peningkatan profesionalisme guru harus terlihat dari cara mereka menempatkan dirinya sebagai pendidik yang memiliki karakter dan berakhlak mulia,  serta memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional,” pungkas H. Raihan Iskandar. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline