BPK : Fee BPD Bagi Pejabat Daerah Haram
5 - Feb - 2010 | 11:52 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak memperbolehkan penerimaan fee bagi pejabat. Penerimaan fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) merupakan hal ilegal.
“Fee itu haram, harusnya masuk ke kas daerah,” terang anggota BPK Rizal Djalil saat dihubungi, Jumat (5/2/2010).
Menurut Rizal, pemberian fee oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada pejabat di daerah, telah dilarang dalam surat edaran Bank Indonesia (BI) yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2005.
“Memang sebaiknya tidak ada pemberian fee, karena itu hanya semacam upaya menyenangkan pejabat tertentu,” terangnya.
Sebaiknya BPD mengembalikan anggaran fee itu kepada masyarakat melalui program-program yang bermanfaat.
“Kalau Gubernur atau Bupati ingin ada tambahan untuk anggaran operasional, bisa dibicarakan dengan DPRD,” tutupnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta agar pejabat dan mantan pejabat yang menerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) mengembalikan ‘hadiah’ tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada satupun pejabat yang berinisiatif mengembalikannya. ( detik.com )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa