logo seputarnusantara.com

KOWANI Kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

KOWANI Kawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

Jajaran Pengurus Kongres Wanita Indonesia (KOWANI)

31 - Agu - 2015 | 15:17 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) bertekad mengawal masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas 2015- 2019.

RUU tersebut sangat penting bagi upaya melindungi korban yakni perempuan dan anak. Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia Dr. Giwo Rubianto Wiyogo di Jakarta.

Giwo memaparkan bahwa selama ini produk hukum yang ada di Indonesia menempatkan perempuan sebagai bulan-bulanan di masyarakat. Perempuan kerap dipermasalahkan sebagai penyebab adanya terjadinya kekerasan seksual.

Kekerasan seksual seperti pemerkosaan dianggap oleh masyarakat umum sebagai bentuk pelanggaran susila. Bahkan menurut Giwo pandangan tersebut didukung oleh Negara melalui Undang-undang KUHP.

“ Kekerasan seksual seperti perkosaan seringkali yang disalahkan adalah perempuan. Mereka bilang karena perempuan pakai baju minim dan merangsang laki-laki untuk berbuat jahat,” ujar Giwo.

Giwo berpendapat, ketika kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindakan- tindakan asusila, maka hal tersebut tidak saja mengurangi angka kekerasan yang terjadi, justru sebaliknya hanya dianggap sebagai persoalan moralitas semata.

“ Dengan adanya pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, KOWANI berharap ada terobosan sistem hukum dalam melindungi korban. RUU ini juga menjadi bukti adanya tanggung jawab Negara terhadap pemulihan korban serta bagaimana pencegahannya di masa depan,” tutur Giwo.

KOWANI berharap RUU ini mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual, definisi, unsur-unsur delik, sanksi pidana, dan pemulihan terhadap korban Kekerasan Seksual. Data Komnas Perempuan dari tahun 1998- 2010 menunjukkan sebesar 22% kasus belum tersedia ketentuan hukum untuk pemidanaan pelakunya.

Berdasarkan pendokumentasian Komnas Perempuan antara tahun 1998 hingga 2010, dari total 400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan, sebanyak 93.960 kasus di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.

“ Dalam rangka mengawal RUU ini, KOWANI telah menjalin komunikasi dengan pimpinan organisasi sosial kemasyarakatan dan ormas perempuan. Ke depan kita akan melakukan komunikasi dan loby yang lebih intens khususnya untuk mengajak masyarakat dalam mendukung RUU tersebut,” tutup Giwo. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline