logo seputarnusantara.com

Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Apresiasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Blokir Rekening Pelaku

20 - Apr - 2024 | 14:12 | kategori:Headline

Keterangan foto : Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin

Jakarta. Seputar Nusantara. Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI yang memblokir rekening para pelaku judi online.

Menurutnya, judi online merupakan penyakit sosial yang sangat meresahkan masyarakat. Judi online secara nyata telah menimbulkan risiko- risiko keuangan, tindakan kriminal, pelanggaran privasi, mengurangi produktivitas, hingga kesehatan mental para pelaku.

” Kita semua tentu sangat prihatin dengan fenomena judi online yang telah menyebar secara luas di kalangan masyarakat. Sayangnya masyarakat tidak menyadari bahwa judi online line adalah motif penipuan keuangan yang paling banyak menimbulkan kerugian finansial,” ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (20/04/2024).

Mantan Ketua HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Provinsi Bengkulu ini meyakini bahwa upaya OJK tersebut akan memberikan dampak yang signifikan dalam menekan aktivitas transaksi judi online. Sultan Najamuddin juga berharap agar Kementerian terkait dan Lembaga Penegak Hukum hingga para Rohaniawan untuk berkolaborasi menanggulangi penyebaran judi online di masyarakat.

” Fenomena judi online atau slot bahkan sudah masuk ke desa- desa yang memiliki jaringan internet. Hal ini tentunya sangat rentan mengancam kehidupan sosial masyarakat khususnya generasi muda dalam jangka panjang,” tegasnya.

Lebih lanjut Sultan meminta kepada OJK untuk meningkatkan intensitas pemblokiran terhadap rekening masyarakat terkait dengan judi online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah memblokir sebanyak 5.000 rekening yang diduga berkaitan erat dengan judi online.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut bahwa pemblokiran itu dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.

” Apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online, kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini,” kata Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024). (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

You must be logged in to post a comment.

Tulisan dengan Kategori Headline