logo seputarnusantara.com

27 Bangunan di Jakarta Selatan Disegel

18 - Feb - 2010 | 07:26 | kategori:Hukum

rumah segelJakarta. Seputar Nusantara. Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan menertibkan 27 bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penertiban dilakukan agar bangunan dapat kembali sesuai dengan fungsinya. Dari 27 Bangunan itu, 14 di antaranya terletak di Kelurahan Cilandak Barat sedangkan sisanya, 13 bangunan, berdiri di Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak. Penertiban ini merupakan kelanjutan sebelumnya pada akhir 2009 sebanyak 60 bangunan sudah disegel di Jl Pangeran Antasari.

“Penertiban tahap dua ada 30 bangunan ternyata 3 sudah berubah fungsi jadi hanya 27 yang disegel,” ujar Wakil Camat Cilandak Sayid Ali kepada wartawan, Kamis (18/2/2010).

Bangunan-bangunan yang disegel ini umumnya sudah berubah fungsi menjadi tempat usaha, seperti toko ban, restoran, bengkel mobil, rumah kos dan toko sembako. Penertiban berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik.

“Ke depan kita ingin pemilik bangunan dapat memindahkan usahanya ke tempat yang sesuai, Jl Antasari ini hunian sekarang berubah fungsi,” jelasnya.

Meskipun sudah banyak bangunan yang disegel, namun kegiatan usaha masih tetap berjalan. Untuk membuat jera, pihak Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui P2B akan bertindak tegas. “Kalau Belum dipindahkan akan kita segel mati. Sekarang masih peringatan,” tegasnya.

Kasi Pengawasan Penertiban Bangunan (P2B) Sugiarto tidak menampik masih ada beberapa pemilik bangunan yang nakal tidak mengindahkan segel dari petugas. Akan ada batas waktu bagi pemilik untuk mengembalikan fungsi bangunan.

“Satu tahun tidak dirubah biasa biasa kena saksi,” katanya.

“Barang siapa melanggar segel akan dilaporkan ke polisi kita ada MOU dengan polisi, bisa kena pidana,” tandasnya. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.