Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
9 - Feb - 2025 | 11:10 | kategori:HukumSemarang. Seputar Nusantara. Terpidana kasus korupsi, Agus Hartono dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane ke Lapas Super Maximum Security- Nusa Kambangan (NK) karena melakukan pelanggaran.
Para petugas Lapas yang terlibat dengan Agus pun disanksi.
Dari informasi yang diperoleh, Agus Hartono bisa keluar dari Lapas saat menjalani masa hukumannya.
Dia tepergok penegak hukum sedang bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang dan kemudian dilakukan tindakan.
Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso tidak membantah saat ditanya soal kabar tersebut.
Dia menegaskan telah melakukan beberapa tindakan. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar