logo seputarnusantara.com

Korupsi Tiket Pesawat, Kejagung Jadwalkan Periksa Saksi 2 Maret

25 - Feb - 2010 | 11:11 | kategori:Hukum

KorupsiJakarta. Seputar Nusantara. Proses penyidikan kasus dugaan korupsi tiket pesawat di Kemlu oleh Kejagung telah sampai pada jadwal pemeriksaan saksi. Rencananya pemeriksaan terhadap saksi akan mulai dilakukan pada 2 Maret mendatang. “Sedang penyusunan jadwal pemeriksaan pihak-pihak terkait sebagai saksi. Nanti mulai 2 Maret pemeriksaannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (25/2/2010).

Dikatakan Didiek, pihak terkait yang akan diperiksa sebagai saksi berasal dari kalangan internal Kemlu dan dari pihak travel yang menjadi rekanan Kemlu dalam pengadaan tiket perjalanan diplomat ke luar negeri.

“Ya mereka pihak yang terkait dengan kasus tersebut, ada dari pihak internal Kemlu dan ada juga dari pihak travel,” tutur Didiek.

Informasi yang dihimpun detikcom, ada 16 orang yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, 7 orang berasal dari pihak travel yang menjadi rekanan Kemlu. Sisanya merupakan pejabat eselon III dan IV Kemlu yang diduga mengetahui kasus tersebut. Namun, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Didiek menyatakan dirinya tidak ingat siapa saja yang akan diperiksa.

“Saya tidak hafal, tapi ada belasan,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy dalam kesempatan terpisah mengatakan, saat ini Kejagung tengah melayangkan surat panggilan kepada pihak terkait untuk dipanggil sebagai saksi.

“Masih melayangkan surat panggilan kepada pihak yang terkait,” jelasnya melalui pesan singkat.

Berdasarkan laporan ICW ke KPK pekan lalu, ditemukan dugaan penggelembungan anggaran pembelian tiket pesawat oleh diplomat ke luar negeri pada 2009. Negara diduga rugi hingga Rp 6 miliar. Selain itu, ICW juga melaporkan 2 pejabat tinggi Kemlu, NHW dan IC, ke KPK atas dugaan menerima gratifikasi terkait uang tiket itu.

Gratifikasi yang diterima mencapai nilai miliaran rupiah. Ditengarai uang mengalir ke mantan petinggi Kemlu NHW sebesar Rp 1 miliar dan petinggi Kemlu IC Rp 2,3 miliar. ( detik.com )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.