logo seputarnusantara.com

Usut Korupsi Tiket Pesawat di Kementerian Luar Negeri, Kejagung Akan Periksa 22 Saksi

1 - Mar - 2010 | 14:54 | kategori:Hukum

korupsiJakarta. Seputar Nusantara. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk 9 jaksa untuk menangani kasus dugaan korupsi tiket pesawat di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). 22 Saksi dari travel dan staf Kemenlu akan diperiksa. “Untuk kasus dugaan mark up tiket Kemenlu, Kejaksaan menunjuk 9 jaksa untuk penanganan. Saat ini telah disusul jadwal pemeriksaan dan telah dilayangkan pemanggilan sebanyak 22 orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto.

Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (1/3/2010).

Dijelaskan dia, pemeriksaan akan berlangsung mulai Selasa 2 Maret 2010. 6 Saksi dari pihak travel rekanan Kemenlu akan dimintai keterangan.

“Saya hanya hanya tahu 3 yaitu Pan Travel, Sila Tour, dan Anugerah Dayu Wisata,” ujar dia.

Pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu 3 Maret 2010. Ada 6 orang yang diperiksa yakni dari pihak travel dan staf Biro Keuangan Deplu.

Kemudian pemeriksaan diteruskan 4 Maret, 5 orang dari staf Biro Keuangan Deplu, pejabat pembuat komitmen Biro Keuangan Deplu, mantan staf Biro Keuangan Deplu, dan staf Kepegawaian dan Administrasi akan diperiksa.

“Untuk minggu ini, direncanakan pemeriksaan Selasa, Rabu dan Kamis,” kata Didiek.

Didik mengatakan, pemeriksaan selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa 9 Maret. Rencananya, 4 orang saksi akan diperiksa yakni dari staf Biro Kepegawaian dan staf Irjen Deplu dan Sekjen Deplu.

Pemeriksaan terakhir 10 Maret, lanjut dia, 1 saksi yakni staf Biro Kepegawaian akan dimintai keterangan.

“Diharapkan dalam masa 60 hari kerja penanganan selesai. 60 Hari kerja dihitung sejak surat perintah penanganan tanggal 22 Februari 2010,” ujar Didiek.

Kasus dugaan korupsi tiket diungkap oleh ICW. ICW telah melaporkan kasus ini ke KPK terkait dugaan mark-up tiket pesawat diplomat pada 2009. Kerugian negara ditaksir miliaran rupiah.

ICW juga melaporkan 2 pejabat tinggi Kemenlu, NHW dan IC, ke KPK atas dugaan menerima gratifikasi terkait uang tiket itu. Gratifikasi yang diterima mencapai nilai miliaran rupiah. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.