Bupati Situbondo Di Penjara 9 Tahun
4 - Mar - 2010 | 15:06 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Bupati Situbondo Ismunarso. Dengan putusan itu, ia tetap divonis 9 tahun penjara sesuai dengan putusan tingkat
banding. “Menolak permohonan kasasinya,” kata salah seorang anggota majelis hakim, Krisna Harahap, lewat pesan elektronik, Kamis (4/3/2010).
Ismunarso tidak hanya menjalani hukuman pidana, namun ia juga harus membayar
denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp
130.179.142.
Di tingkat pertama, Ismunarso juga dihukum 9 tahun penjara denda Rp 150 juta dan
uang pengganti Rp 756 juta.
Kerugian negara yang diakibatkan Ismunarso mencapai Rp 50,124 miliar. Ismunarso
terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi karena telah melakukan korupsi dana APBD Situbondo, Jawa Timur. ( detik.com )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK