logo seputarnusantara.com

Korupsi PT.Bukit Asam Naik ke Penyidikan

5 - Mar - 2010 | 12:29 | kategori:Hukum

Bukit AsamJakarta. Seputar Nusantara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan korupsi PT Tambang Batubara Bukit Asam. Status kasus tersebut naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Sudah naik ke penyidikan,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat(5/3/2010).

Sebelumnya Kejagung menyatakan, kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 362 miliar ini masih dalam tahap penyelidikan tim Kejaksaan. Dengan dinaikkannya status kasus korupsi ini ke penyidikan, lanjut Marwan, Kejagung telah mengantongi nama-nama tersangka, meskipun belum ditetapkan.

“Tersangkanya belum ditetapkan, tapi sudah ada,” jelas dia.

Kasus ini bermula saat pengadaan proyek “floating crane” jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung oleh PT Tambang Batubara Bukit Asam pada tahun anggaran 2009. Pengadaan “floating crane” tersebut memakan biaya sebesar Rp 362 miliar.

Namun, sistem pengadaan proyek “floating crane” tersebut dilakukan dengan cara pemilihan langsung, bukan melalui tender terbuka. Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa, dimana pemilihan langsung hanya diperbolehkan jika pekerjaan tersebut bersifat mendesak. Selain itu, pengadaan dengan biaya di atas Rp 100 juta harus dilakukan dengan tender terbuka.

Kemudian, pemilihan langsung dalam proyek ini tidak atas dasar keputusan direktur utama dan tidak mendapat pengesahan atau persetujuan dari komisaris. Dan kontrak juga dilakukan dalam tiga tahun sekaligus, padahal seharusnya dilakukan bertahap satu tahun terlebih dulu. Sejumlah pejabat PT Tambang Batubara Bukit Asam telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan terkait kasus ini. ( detik.com )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.