logo seputarnusantara.com

Korupsi Tanah Makam, Kejaksaan Agung Tahan Mantan Walikota Jakarta Selatan Dadang Kafrawi

5 - Mar - 2010 | 12:40 | kategori:Hukum

KejagungJakarta. Seputar Nusantara. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi tanah makam Budha Tanah Kusir. Walikota Jakarta Selatan Dadang Kafrawi ditahan karena memiliki andil memutuskan dan menetapkan keputusan tersebut. “Dia (Dadang Kafrawi) ditahan di dalam kasus pengadaan tanah makam Budha di tanah kusir,” kata Jampidsus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/3/2010).

Marwan menambahkan, 9 tersangka lainnya sudah dihukum. Semua tersangka tersebut menyebutkan walikota yang juga ketua tim pembebasan tanah itu juga mempunyai peran.

“Walikota kan waktu itu yang memutuskan dan yang menetapkan. Uang dicairkan karena ada tanda tangan dari walikota,” tambahnya.

Bukti-bukti atas Dadang menurut penyidik sudah cukup kuat. Dadang didakwa dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. “Maka hari ini kita ambil langkah penahanan,” imbuhnya.

Dadang ditahan sekitar pukul 11.30 WIB. Dengan mengenakan kemeja abu-abu dan rompi hitam, Dadang langsung dibawa masuk ke mobil tahanan dan dibawa ke rutan Kejagung yang masih berada di dalam kompleks Kejagung.

Kasus pengadaan tanah kuburan ini terjadi pada tahun 2006 dan diduga merugikan negara sekitar Rp 12,96 miliar. Alokasi dana untuk pengadaan makam itu semula adalah Rp 13,50 miliar.

Dalam pelaksanaannya, terjadi beberapa penyimpangan. Pertama, uang pengganti yang diterima oleh pemilik tanah berbeda dengan kwitansi penerimaan. Kedua, luas tanah di-mark up dan dokumen tanah dipalsukan. ( detik.com )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.