logo seputarnusantara.com

Suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, 19 Anggota DPR F-PDI P Terlibat

9 - Mar - 2010 | 09:15 | kategori:Hukum

Dudhie MJakarta. Seputar Nusantara. Dalam persidangan terdakwa Dudhie Makmun Murod terungkap adanya 19 anggota Dewan dari PDIP yang diduga menerima uang suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004. Seharusnya, KPK bisa memproses seluruhnya sebelum menjerat pemberi suap.
“Mereka bisa jadi tersangka didahulukan sebelum ada pemberi,” kata ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Rudy Satriyo kepada, Selasa (9/3/2010).

Menurut Rudy, dengan bukti cek pelawat yang dimiliki KPK sudah cukup untuk menjerat semua pihak yang terlibat menjadi tersangka. Lewat bukti tersebut, sudah memenuhi unsur penerimaan uang sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Tipikor.

Terkait adanya pengembalian sejumlah uang suap yang dilakukan para politisi tersebut, Rudy menilainya bukan sebuah faktor pemaaf. Meski ada pengembalian, mereka tetap bisa dipidana.

“Itu tidak akan menghapus delik pidana. Mungkin nanti kalau majelis hakim menilai itu sebagai faktor meringankan,” ungkapnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di sidang kasus penerimaan traveller’s cheque terkait pemilihan DGS BI yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom, ada 19 anggota PDIP yang diduga meneria suap. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1,45 miliar.

Berikut rincian anggota DPR yang menerima pembagian Rp 9,8 miliar dalam bentuk traveller’s cheque:

1. Dudhie Makmun Murod Rp 500 juta
2. Williem M Tutuarima Rp 600 juta
3. Susanto Pranoto Rp 500 juta
4. Agus Condro Prayitno Rp 500 juta
5. Muh Iqbal Rp 500 juta
6. Budiningsih Rp 500 juta
7. Poltak Sitorus Rp 500 juta
8. Aberson M Sihaloho Rp 500 juta
9. Rusman Lumban Toruan Rp 500 juta
10. Max Moein Rp 500 juta
11. Jeffrey Tongas Lumban Batu Rp 500 juta
12. Matheos Pormes Rp 350 juta
13. Engelina A Pattiasina Rp 500 juta
14. Suratal HW Rp 500 juta
15. Ni Luh Mariani Tirtasari Rp 500 juta
16. Soewarno Rp 500 juta
17. Panda Nababan Rp 1,45 miliar
18. Sukardjo Hardjosoewirjo Rp 200 juta
19. Izedrik Emir Moeis Rp 200 juta
( dtc ).

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.