logo seputarnusantara.com

Korupsi Tiket Kementerian Luar Negeri, Dirdik Kejagung : Imron Yang Tetapkan 7 Rekanan Travel

11 - Mar - 2010 | 14:44 | kategori:Hukum

menluJakarta. Seputar Nusantara. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Imron Cotan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi mark-up refund tiket perjalanan diplomat di Kemlu. Imron dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menetapkan rekanan 7 travel.
“Kita minta keterangan, dia kan tahu pengawasan. Dia selaku Kuasa Pengguna Anggaran,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Arminsyah kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/3/2010).

Arminsyah mengatakan, Imron lah yang terakhir menetapkan rekanan 7 travel pada tahun 2008. Sebelumnya, kepala biro yang menetapkan rekanan travel.
Selain Imron, kata Arminsyah, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi lainnya dan 2 orang tersangka.

Hari ini Kejagung juga memeriksa M Nursyaf dari PT Indowanua, Mudianto selaku Staf Biro Keuangan, Adang Sudjana selaku Staf Biro Keuangan, Hartanto selaku Inspektur pada Irjen Deplu, termasuk Imron Cotan dan 2 tersangka yang kemarin ditetapkan kemarin Gusti dan Syarif.

Dikatakan Arminsyah, pemeriksaan baru berjalan 18 pertanyaan. Diperkirakan pemeriksaan tidak selesai hari ini.

“Masih berlanjut dan sepertinya tidak selesai hari ini mungkin akan dilanjutkan Senin atau Selasa depan. Karena belum masuk ke beberapa pertanyaan lain yang tentunya ditanyakan oleh penyidik,” tuturnya.

Lalu pertanyaan terkait apa yang ditanyakan kepada Imron? “Baru terkait
tugas-tugasnya, proses pembayaran dan penunjukan segala macam,” jawab Arminsyah.

Dari pemeriksaan yang sudah berlangsung, apakah sudah ada indikasi mengkait ke mantan Menlu NHW? Arminsyah berdalih saat ini penyidikan masih fokus pada tersangka yang telah ditetapkan.

“Ini baru seminggu karena kita masih fokus dengan fakta-fakta perbuatan tersangka yang sudah kita tetapkan,” tutupnya. ( dtc ).

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.