logo seputarnusantara.com

Markus Pajak Rp 25 Miliar, Kejagung Harus Lakukan Investigasi Internal

23 - Mar - 2010 | 07:03 | kategori:Hukum

Gayus-TumbunanJakarta. Seputar Nusantara. Vonis bebas terhadap Gayus Tambunan yang didakwa menggelapkan uang pajak senilai Rp 370 juta, merupakan kasus besar bagi lembaga pengawas penegak hukum. Seharusnya tidak hanya Komisi Yudisial yang memeriksa hakim, tapi juga Kejaksaan dan Polri harus melakukan investigasi internal.
“Masalah ini menurut saya ada hubungannya dengan calo kasus yang berawal di kepolisian lalu menjadi rangkaian mafia hukum,” kata Ketua Komisi III Benny K Harman pada detikcom, Selasa (23/3/2010).

Politisi dari FPD ini memaparkan, rangkaian proses hukum terdiri dari beberapa tahap yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan hingga kehakiman. Di tiap tahapan tersebut tidak tertutup kemungkinan ada oknum-oknum yang membuat ulah sedemikian rupa hingga menghasilkan vonis bebas terhadap terdakwa.

“Maka yang harus mewaspadai tidak hanya KY, tetapi juga Kejaksaan Agung dan Polri,” sambung Benny.

Terkait proses investigasi yang akan digelar KY terhadap anggota majelis hakim, Benny menyatakan dukungannya. Dia mengingatkan agar KY bekerja transparan dan tegas, sebab vonis bebas terhadap Gayus yang merupakan PNS aktif di Ditjen Pajak itu amat mengecewakan dan mempertaruhkan kredibilitas hakim di mata masyarakat.

“KY harus memeriksa hakim secara clear dan menindak tegas bila ditemukan kesalahan,” tegas Benny. ( dtc ).

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.