Suap Pemilihan DGS BI, PT. First Mujur Akui Sebagai Pembeli Cek Rp 24 Miliar
12 - Apr - 2010 | 12:14 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. PT First Mujur Plantation mengaku pernah membeli cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar di Bank Artha Graha. Namun cek tersebut untuk membeli lahan perkebunan dan bukan dibagikan kepada anggota DPR.
“Itu untuk bisnis membeli lahan perkebunan,” kata Direktur Keuangan PT First Mujur, Budi Santoso di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/4/2010).
PT First Mujur memang bergerak di bidang bisnis perkebunan dan memiliki kantor di Medan, Sumatera Utara.
Diceritakan Budi, perihal pembelian cek tersebut bermula dari rencana kerjasama pembelian lahan perkebunan oleh Dirut PT First Mujur Hidayat Lukman dengan Ferry Yen alias Suhardi pada pertengahan tahun 2004.
Dalam pembelian lahan seluas 5.000 hektar itu disepakati Hidayat menanggung 80 persen pembiayaan, sementara sisanya ditanggung Ferry Yen.
“Hidayat lalu meminta PT First Mujur menyerahkan Rp 24 miliar ke Ferry untuk membeli lahan,” papar Budi.
Tetapi saat itu, lanjut Budi, PT First Mujur tak memiliki uang sebanyak itu.
Akhirnya disepakati PT First Mujur mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha.
Bank Artha Graha kemudian menyetejui kredit PT First Mujur dalam bentuk cek. Cek tersebut lalu diserahkan kepada Ferry.
“Tapi Ferry meminta dijadikan cek perjalanan dalam pecahan Rp 50 juta,” aku Budi.
Kemudian oleh Budi, cek tersebut ditukarkan kembali ke Bank Artha Graha untuk dijadikan cek perjalanan nominal Rp 50 juta sesuai permintaan Ferry.
Tetapi karena Bank Artha Graha tidak memiliki produk cek perjalanan, akhirnya melalui seorang staf Bank tersebut, cek perjalanan dipesan ke BII.
480 Lembar cek nominal Rp 50 juta dari BII tersebut kemudian diserahkan ke Ferry di kantor PT First Mujur untuk dibelikan lahan.
Cek inilah yang diduga mengalir ke anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada tahun 2004 silam. Saat itu, Miranda Goeltom terpilih sebagai DGS BI mengalahkan Budi Rochadi dan Hartadi A. Sarwono.
Namun Budi mengaku tidak tahu-menahu kalau cek tersebut akhirnya menjadi masalah.
“Saya baru tahu kalau cek itu jadi masalah saat mencuat kasusnya,” tandas Budi. ( dtc )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa