logo seputarnusantara.com

L/C Bodong, Polri Panggil Anggota DPR RI Fraksi PKS Misbakhun

15 - Apr - 2010 | 14:18 | kategori:Hukum

MisbakhunJakarta. Seputar Nusantara. Pemilik PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) Misbakhun akan diperiksa Bareskrim Mabes Polri. Misbakhun diperiksa besok, Jumat (16/4/2010).
“Besok (Jumat),  Misbakhun akan dipanggil sebagai saksi untuk tindak pidana perbankan yang dilakukan terhadap tersangka Robert Tantular dan kawan-kawan,” kata salah satu pengacara Misbakhun, Luhut Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Kamis (15/4/2010).

Sementara, jadwal pemanggilan Misbakhun sebagai tersangka akan dilakukan pada Senin (19/4/2010).

“Ya betul (senin),” jelasnya.

Mabes Polri menetapkan Misbakhun sebagai tersangka pemalsuan dokumen pengajuan L/C bodong ke Bank Century, Sabtu (10/4). “Sangkaannya pasal 264 ayat 1 dan 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang isinya tidak sesuai keadaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menilai penerbitan L/C fiktif oleh Bank Century sebenarnya tidak bermasalah. Hanya saja, dokumen sebagai persyaratan pengajuan terdapat keganjilan.

“L/C nya sendiri tidak fiktif tapi dokumennya yang dipalsukan,” kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Misbakhun yang juga politisi PKS ini diajukan sebagai saksi kasus penyimpangan pengajuan letter of credit (LC) Century dan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pengajuan LC Century.

Selain Misbakhun, Polri juga menetapakan 5 tersangka lainnya yaitu, Direktur PT Selalang Prima Internasional Franky Ongkowardoyo, Robert Tantular, Linda Wira Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.

Kasus L/C Fiktif mencuat saat pemiliknya Misbakhun menjadi inisiator hak angket Century di DPR. Politisi PKS ini diduga mengajukan L/C fiktif kepada Bank Century senilai US$ 22,5 juta.

Berdasarkan audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitur penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit tersebut macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 trilliun. ( dtc )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.