logo seputarnusantara.com

Korupsi Alkes 2003, Mantan Menkes Ahmad Sujudi Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

23 - Apr - 2010 | 13:05 | kategori:Hukum

Ahmad SujudiJakarta. Seputar Nusantara. Istri Mantan Menkes Ahmad Sujudi, Sulistyana, hadir dalam sidang vonis suaminya di Pengadilan Tipikor. Namun, saat pembacaan putusan, ia enggan mendengar vonis.  “Saya nggak tahu. Saya nggak dengar. Nggak kuat saya,” kata Sulistyana saat dimintai tanggapan soal vonis 2 tahun 3 bulan terhadap suaminya.
Hal tersebut disampaikan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (23/4/2010).

Meski tidak mau tahu soal vonis, wanita berjilbab ini mengaku tegar. Ia siap mendampingi suaminya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Suami saya sudah bekerja keras sebagai dokter selama ini. Kok malah begini,” ucapnya sambil terisak.

Usai persidangan, Sulistyana tampak didatangi oleh para kerabat yang ingin menyampaikan simpati. Sebagian bahkan memberikan pelukan.

Sementara itu, baik kubu Sujudi maupun jaksa menyatakan fikir-fikir atas putusan 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta yang dijatuhkan majelis hakim. Namun, bagi pengacara Sujudi, Humprey Djemat, putusan itu tidak adil.

“Kami tetap kecewa, karena beberapa hal yang kita dengar tadi. Pak Sujudi tidak pernah menerima suap Rp 700 juta. Malah uangnya diminta untuk dikembalikan lagi,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, Humprey akan memutuskan apakah akan banding atau tidak. Ia mengaku perlu membuat beberapa kajian soal putusan hakim.

“Nanti kita lihat. Kan masih ada waktu seminggu,” tutupnya.

Sujudi sebelumnya divonis 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU No 21 tahun 1999 yang diubah oleh UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( dtc )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.