logo seputarnusantara.com

Tidak Ada Tindak Pidana, Polisi Setop Laporan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald

26 - Okt - 2026 | 15:10 | kategori:Hukum

Jakarta. Seputar Nusantara. Polisi mengungkap perkembangan terkini pengusutan laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald.

Pengusutan kasus tersebut kini dihentikan lantaran tidak adanya peristiwa pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan ada dua laporan yang ditangani Ditressiber Polda Metro Jaya.

Pertama, laporan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2026 dengan inisial pelapor Y yang ditangani Subdit I dan kedua, laporan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Januari 2026 dengan inisial pelapor RR yang ditangani Subdit IV.

“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026). (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

You must be logged in to post a comment.