Suap Pemilihan DGS BI, Dudhie Akan Ungkap Peran Panda Nababan
26 - Apr - 2010 | 15:15 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Tuntutan tiga tahun penjara kepada politisi PDIP Dudhie Makmun Murod dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI dinilai tidak tepat. Jaksa hanya melihat fakta Dudhie menerima uang, dan mengesampingkan fakta bahwa Panda Nababan-lah yang menyuruh Dudhie mengambil uang dari Arie Malangjudo.
“Kami tidak sependapat dengan requisitor jaksa,” kata kuasa hukum Dudhie, Amir Karyatin usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2010).
Amir bersikukuh, peran Dudhie hanyalah membantu menerima cek jatah FPDIP dari Arie Malangjudo atas perintah pimpinan FPDIP yakni Panda Nababan. Panda-lah yang saat itu memerintahkan Dudhie untuk mengambil cek dari Arie di Restoran Bebek Bali, Senayan.
“Jadi salah kalau penuntut umum mengatakan uang itu sejak awal sudah diketahui,” argumen Amir.
Amir pun mengatakan dalam nota pembelaan yang akan disampaikan di persidangan berikutnya, pihaknya akan menguraikan peran Panda dalam kasus ini. “Itu tentu akan kami masukkan,” katanya.
Dudhie tersandung kasus suap pemilihan DGS BI pada tahun 2004 silam. Oleh jaksa, mantan bendahara FPDIP ini dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena terbukti menerima cek suap senilai total Rp 9,8 M dari Arie Malangjudo. Cek tersebut digelontorkan oleh Nunun Nurbaeti kepaa FPDIP terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilhan DGS BI. Dudhie sendiri kebagian Rp 500
juta dan sudah mengembalikannya. ( dtc )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa