logo seputarnusantara.com

Suap Pemilihan DGS BI, Dudhie Akan Ungkap Peran Panda Nababan

26 - Apr - 2010 | 15:15 | kategori:Hukum

PandaJakarta. Seputar Nusantara. Tuntutan tiga tahun penjara kepada politisi PDIP Dudhie Makmun Murod dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI dinilai tidak tepat. Jaksa hanya melihat fakta Dudhie menerima uang, dan mengesampingkan fakta bahwa Panda Nababan-lah yang menyuruh Dudhie mengambil uang dari Arie Malangjudo.
“Kami tidak sependapat dengan requisitor jaksa,” kata kuasa hukum Dudhie, Amir Karyatin usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2010).

Amir bersikukuh, peran Dudhie hanyalah membantu menerima cek jatah FPDIP dari Arie Malangjudo atas perintah pimpinan FPDIP yakni Panda Nababan. Panda-lah yang saat itu memerintahkan Dudhie untuk mengambil cek dari Arie di Restoran Bebek Bali, Senayan.

“Jadi salah kalau penuntut umum mengatakan uang itu sejak awal sudah diketahui,” argumen Amir.

Amir pun mengatakan dalam nota pembelaan yang akan disampaikan di persidangan berikutnya, pihaknya akan menguraikan peran Panda dalam kasus ini. “Itu tentu akan kami masukkan,” katanya.

Dudhie tersandung kasus suap pemilihan DGS BI pada tahun 2004 silam. Oleh jaksa, mantan bendahara FPDIP ini dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena terbukti menerima cek suap senilai total Rp 9,8 M dari Arie Malangjudo. Cek tersebut digelontorkan oleh Nunun Nurbaeti kepaa FPDIP terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilhan DGS BI. Dudhie sendiri kebagian Rp 500
juta dan sudah mengembalikannya. ( dtc )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.