logo seputarnusantara.com

Lurah dan Camat Diduga Korupsi 14,5 M

29 - Apr - 2010 | 14:24 | kategori:Hukum

KorupsiMakassar. Seputar Nusantara. Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin meminta Lurah Untia, Ardiansyah Rahman, dan Camat Biringkanaya, Zulkifli, bersikap kooperatif dengan pihak Kejaksaan Negeri Makassar, yang rencananya besok, Jumat (30/4/2010), akan memanggil keduanya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar yang merugikan negara sebesar Rp 14,5 Milyar.

Hal ini disampaikan oleh Humas Pemerintah Kota Makassar, Pagar Alam, saat dihubungi detikcom, Kamis (29/4/2010). Pagar menyebut Walikota Makassar saat ini masih berada di Jakarta untuk urusan dinas, namun tetap memantau perkembangan anak buahnya yang tersangkut dugaan kasus korupsi.

“Kami sudah menerima surat pemberitahuan rencana pemeriksaan kejaksaan dan kami juga sudah meminta Ardiansyah dan Zulkifli untuk bekerja sama dengan menghadiri pemeriksaan besok,” ungkap Pagar.

Pagar juga menyebut walikota belum berencana menon-aktifkan kedua anggotanya itu sebelum ada keputusan hukum terkait kasus ini. Kedua pejabat pemerintahan di bawah walikota ini juga dipastikan masih berada di Makassar dan tidak berniat melarikan diri.

“Pagi tadi Ardiansyah datang kok di kantor Walikota untuk rapat soal kebersihan kota,” pungkas Pagar.

Sementara itu, nomor ponsel Ardiansyah yang berusaha dihubungi detikcom sejak kemarin belum pernah tersambung. Termasuk saat detikcom berusaha mencari rumah Ardiansyah di perumahan Puri Taman Sari. Tidak ada satu pun warga Puri Taman Sari yang mengenal sosok Ardiansyah.

Dari data yang dihimpun detikcom, Ardiansyah dikenal dekat dengan Walikota Makassar dan gemar bersepeda bareng dengan walikota dalam kelompok pesepeda Kompas.

Selain Ardiansyah dan Zulkifli, Kejari Makassar juga akan memanggil dua pejabat PIP Makassar yang terkait dengan kasus ini, yakni Direktur PIP Makassar, Agus Budi Hartono dan Pejabat Pembuat Keputusan PIP Makassar, Kasman. ( dtc )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.