logo seputarnusantara.com

Buron Selama 5 Tahun, Eks Wakil Bupati Maluku Tenggara Ditangkap Kejagung

29 - Apr - 2010 | 14:36 | kategori:Hukum

SuapJakarta. Seputar Nusantara. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara, Lukas Uluratu, sebagai buron sejak 5 tahun lalu. Lukas dicari pihak Kejati Maluku terkait kebijakan pengadaan 6 buah kapal. Akhirnya, Lukas berhasil ditangkap justru ketika tengah berada di Kejaksaan Agung.

“Jajaran Kejati Maluku bekerjasama dengan jajaran Jampidsus Kejagung telah berhasil menangkap buron tersangka korupsi dugaan tindak pidana dalam pengadaan enam unit kapal penangkapan kapal proyek pengelolaan sumber daya perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun anggaran 2002 atas nama Lukas Uluratu,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Kamis (29/4/2010).

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Vitalis Teturan mengatakan selama 5 tahun terakhir Lukas bersikap tidak kooperatif dan kerap menolak pemanggilan. Untuk itu, kata Teturan, pihaknya melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan.

“Kami harus menempuh upaya paksa yang hari ini dilakukan di Kejagung. Sesuai hasil pemantauan yang bersangkutan posisinya di Jakarta,” jelasnya.

Teturan menambahkan, tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Lukas sebagai Wakil Bupati yang mempunyai ide tentang pengadaan enam kapal. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Pit Nuri Marna yang sekarang menjabat Asisten I Pemda Provinsi Maluku dan pimpro Frenky Hitebeu sekarang menjabat Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Kepulauan Aru.

Diduga akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian miliaran.

“Kerugian dari hasil penyidikan Rp 2,7 miliar,” pungkas Teturan.

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Enam kapal yang diadakan para tersangka adalah kapal bekas dan tidak pernah dimanfaatkan. Kemudian rusak dan karam ke dasar laut. ( dtc )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.