Dituduh Bandar Ganja, Pasangan Suami Istri Buta Dipenjara
2 - Mei - 2010 | 06:29 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Cerita miris di balik jeruji kembali ditemukan Menkum HAM Patrialis Akbar. Kali ini, saat kunjungan ke Lapas Tanjung Kusta, Medan, seorang pasangan suami istri yang buta sejak lahir dituding sebagai bandar ganja. Keduanya pun harus meringkuk di tahanan selama belasan tahun. Warsiam (50) divonis 15 tahun penjara dan kini menghuni Lapas Wanita. Sementara, suaminya Muhammad Nuh (45) dihukum 18 tahun dan terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi di Lapas Kelas 1 bersama tahanan kasus berat lainnya.
“Pak Menteri merasa miris terhadap hukuman yang diterima keduanya,” kata Kabiro Humas Kemenkum HAM Martua Batubara saat berbincang dengan detikcom, Minggu (2/5/2010).
Warsiam dan M Nuh adalah seorang pemijat tradisional yang sehari-hari membuka praktek di kediamannya. Setiap hari selalu ada tamu yang datang untuk dipijat.
Namun, keduanya tidak pernah menyangka jika ada salah seorang tamu yang membawa ganja dalam kardus mie instan.
“Lalu pada hari itu ada operasi polisi dan menemukan kardus mie instan berisi ganja tersebut,” tambah Martua.
Saat mendengar cerita tersebut, Patrialis langsung iba dan menghubungi Sekretaris Presiden untuk menginformasikan kasus ini. Dalam waktu dekat, Patrialis juga akan membantu proses hukum terhadap keduanya lewat pengajuan grasi.
“Pak Menteri berharap Presiden mendengar kisah ini. Kalau soal grasi nanti masih ada proses lanjutan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Kemenkum HAM berencana membawa masalah ini pada pertemuan antarlembaga penegak hukum tanggal 4 Mei 2010 mendatang. Dalam kesempatan itu akan hadir perwakilan pejabat Polri dan Kejagung.
“Akan disampaikan bahwa keadilan itu tidak harus selalu normatif. Tapi juga mempertimbangkan hati nurani,” tutupnya.
Kisah miris di penjara bukan kali ini saja ditemukan Patrialis. Saat kunjungan di LP Nusakambangan dan LP Semarang beberapa waktu lalu, ada napi yang seharusnya bebas 3 tahun lalu, namun karena masalah administrasi tak kunjung dibebaskan. Selain itu, ada juga tahanan yang dibui hanya karena menggadaikan sepeda saudaranya sendiri. ( dtc )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK