Hakim Muhtadi Asnun Diduga Terima Suap Rp 1 Miliar Lebih
10 - Mei - 2010 | 15:14 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Mabes Polri menetapkan hakim Muhtadi Asnun sebagai tersangka karena telah menerima suap dari Gayus Tambunan. Polri mendapat informasi bahwa Asnun mendapat suap dalam jumlah milliaran. “Dugaannya, indikasinya ia menerima lebih dari satu miliiar,” kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (10/5/2010).
Edward menjelaskan, indikasi itu saat ini masih ditelusuri oleh penyidik. Tim Independen terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terkait suap dalam jumlah milliaran tersebut.
“Itu yang nantinya harus kita buktikan,” jelasnya.
Mabes Polri telah resmi menetapkan Asnun sebagai tersangka dugaan suap/gratifikasi terkait kasus Gayus Tambunan. Asnun juga telah ditahan di rutan Mabes Polri.
Asnun dijerat pasal 5 UU Tipikor tentang penyuapan. Sebelumnya, KY pernah mengatakan bahwa hakim Asnun yang telah dinonpalukan mengakui menerima suap senilai Rp 50 juta. Meski belakangan, hal itu dibantah Asnun dan kuasa hukumnya.(dtc)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa