logo seputarnusantara.com

Dua Eks Direktur Bank Jabar Dituntut 4,5 Tahun Penjara

10 - Mei - 2010 | 15:17 | kategori:Hukum

bank jabarJakarta. Seputar Nusantara. Dua mantan Direktur Bank Jabar, Uce Karna Sugada dan Abas Suhari Somantri dinilai oleh jaksa penuntut umum KPK telah menyalahgunakan wewenangnya untuk korupsi di Bank Jabar. Keduanya pun dituntut hukuman pidana penjara selama 4,5  tahun dan denda Rp 200 juta.
Menurut tim jaksa yang terdiri dari Rudi Margono, Ketut Sumedana, dan KMS Roni, kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa satu Uce Karna Suganda dan terdakwa dua Abas Sohari Somantari 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta,” kata jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (10/5/2010).

Tidak hanya itu, keduanya juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. Uce diminta untuk membayar Rp 671 juta dan Abas sebesar Rp 1,018 miliar.

“Jika terdakwa satu dan dua tidak bisa membayar uang pengganti, maka bisa dikenai pidana selama 2 tahun penjara,” tambahnya.

Menurut jaksa, modus yang digunakan keduanya adalah dengan cara mengumpulkan uang dari sejumlah cabang Bank Jabar. Alasan pengumpulan uang pada awalnya untuk kepentingan penambahan modal. Namun, ternyata uang tersebut digunakan untuk pribadi.

Uce diketahui menerima uang hingga Rp 7,1 miliar. Sedangkan Abas menerima Rp 5,4 miliar.

Tidak hanya itu, ada sejumlah pejabat lain seperti mantan Dirut Umar Sjarifudin sebesar Rp 28,9 miliar, mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Rp 7 miliar, Bangbang Purnama Rp 1,2 miliar, Emmu Zakaria Rp 491 juta dan Engkos Sadrah Rp 402 juta.

“Unsur-unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain telah terpenuhi,” tambah Jaksa Kadek Sumedana. (dtc)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.