Dua Eks Direktur Bank Jabar Dituntut 4,5 Tahun Penjara
10 - Mei - 2010 | 15:17 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Dua mantan Direktur Bank Jabar, Uce Karna Sugada dan Abas Suhari Somantri dinilai oleh jaksa penuntut umum KPK telah menyalahgunakan wewenangnya untuk korupsi di Bank Jabar. Keduanya pun dituntut hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Menurut tim jaksa yang terdiri dari Rudi Margono, Ketut Sumedana, dan KMS Roni, kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa satu Uce Karna Suganda dan terdakwa dua Abas Sohari Somantari 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta,” kata jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (10/5/2010).
Tidak hanya itu, keduanya juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. Uce diminta untuk membayar Rp 671 juta dan Abas sebesar Rp 1,018 miliar.
“Jika terdakwa satu dan dua tidak bisa membayar uang pengganti, maka bisa dikenai pidana selama 2 tahun penjara,” tambahnya.
Menurut jaksa, modus yang digunakan keduanya adalah dengan cara mengumpulkan uang dari sejumlah cabang Bank Jabar. Alasan pengumpulan uang pada awalnya untuk kepentingan penambahan modal. Namun, ternyata uang tersebut digunakan untuk pribadi.
Uce diketahui menerima uang hingga Rp 7,1 miliar. Sedangkan Abas menerima Rp 5,4 miliar.
Tidak hanya itu, ada sejumlah pejabat lain seperti mantan Dirut Umar Sjarifudin sebesar Rp 28,9 miliar, mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Rp 7 miliar, Bangbang Purnama Rp 1,2 miliar, Emmu Zakaria Rp 491 juta dan Engkos Sadrah Rp 402 juta.
“Unsur-unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain telah terpenuhi,” tambah Jaksa Kadek Sumedana. (dtc)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa