Pungli Di Penjara, Menhukham Sudah Ingatkan Kepala Lapas
10 - Mei - 2010 | 15:26 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar meminta maaf kepada anggota DPR karena masih adanya pungutan liar (pungli) di berbagai lapas dan rutan. Patrialis telah memberikan arahan pada kepala lapas. “Kami hanya bisa meminta maaf. Kepala lapas sudah diingatkan. Tapi nyatanya masih terus ada,” tutur Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/5/2010).
Patrialis menambahkan, jumlah pungli ini dipastikan akan terus menurun. “Tidak semuanya, palingan beberapa dan itu pun terus menurun jumlahnya,” terang mantan anggota DPR itu.
Namun pihaknya menegaskan bila proses ini bukan permintaan agar kondisi masih adanya pungli dimaklumi. “Bukan maksud ingin dimaklumi tapi ini proses menuju ke sana (perbaikan),” tandasnya. (dtc)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa