8 Fakta Yang Bisa Menyeret Nunun Nurbaeti ke Persidangan
17 - Mei - 2010 | 15:00 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Nunun Nurbaeti masih bisa dibawa ke pengadilan terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004. Sejumlah keterangan saksi dan bukti-bukti bisa dipakai untuk menjerat sosialita yang mengaku menjalani perawatan sakit lupa berat di Singapura ini. Hal ini diungkapkan Andi Bachtiar, salah satu anggota majelis hakim terdakwa Hamka Yandhu dalam dissenting opinion (perbedaan pendapat) yang disampaikan dia dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/5/2010).
“Setidaknya ada delapan bukti berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang bisa menyeret Nunun sebagai pelaku bersama-sama Hamka Yandhu,” katanya.
Andi mengatakan, bukti pertama adalah fakta bahwa kantor PT Wahana Esa Sejati di Jalan Riau No 21 Menteng, adalah kantor atau tempat Nunun Nurbaetie.
Kedua, bahwa almarhum Azhar Muchlis (anggota Fraksi Partai Golkar) telah mengajak terdakwa Hamka Yandhu menerima empat amplop berisi cek perjalanan di alamat tersebut.Ketiga, menurut keterangan Hamka Yandhu, dirinya melihat foto Nunun Nurbaetie di kantor tersebut.
Keempat, salah seorang saksi yakni supir Hamka, Ali Sadikin membenarkan dia mengantarkan Azhar Muchlis dan majikannya ke alamat kantor tersebut.
Kelima, saksi Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo mengakui benar dirinya yang menyerahkan seluruh amplop berisi cek perjalanan kepada Azhar Muchlis bersama Hamka di kantor Nunun Nurbaetie.
Keenam, Arie Malangjudo menyatakan bungkusan itu diserahkan atas suruhan Nunun Nurbaetie sebagai ucapan terima kasih kepada anggota DPR.
Ketujuh, Arie Malangjudo menyatakan bungkusan berisi cek perjalanan yang diserahkan kepada Azhar Muchlis bersama terdakwa atas suruhan Nunun. Begitu pula dengan cek untuk FPDIP, FPPP, Fraksi TNI/Polri juga atas suruhan Nunun.
Untuk FPDIP diberikan di resto Bebek Bali, FPPP di Hotel Atlet Century Park, untuk Fraksi TNI/Polri di kantor PT Wahana Esa Sejati, juga atas perintah Nunun.
Kedelapan, Sekretaris Nunun, Sumarni, pernah mengaku diminta untuk mencairkan cek Rp 1 miliar. Majelis Hakim berkeyakinan pencairan cek tersebut atas perintah Nunun Nurbaetie. Mengingat Sumarni adalah sekretaris Nunun.
Andi yakin, kedelapan fakta di persidangan ini bisa menjerat Nunun ke persidangan. Sebelumnya Andi juga menyampaikan pendapat yang berbeda dengan anggota majelis hakim lainnya soal peran Nunun dalam kasus suap pemilihan DGS BI.
Andi berpendapat, sosialita itu bisa dijerat pasal turut serta melakukan (pasal 55 KUHP) karena terbukti menyuruh Arie Malangjudo memberikan cek ke anggota DPR. Nunun bisa disidang secara in absentia.
“Pengadilan in absentia bisa digelar bila bukti cukup,” katanya. (dtc)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa