Risco Muncul di KPK, Siap Ungkap Keterlibatan Legislator Jhonny Allen Marbun Dalam Kasus Suap Rp 1 Miliar
18 - Mei - 2010 | 12:50 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Sempat menghilang dan menjadi buronan KPK, asisten politisi Demokrat Jhonny
Allen, Risco Pesiwarissa tiba-tiba muncul di KPK. Risco siap membeberkan keterlibatan tim sukses calon ketua umum PD Anas Urbaningrum itu dalam kasus dugaan suap dana stimulus pembangunan dermaga di kawasan Indonesia Timur.
“Saya dampingi untuk memberikan suatu kesaksian atas kebenaran yang ia alami, ia dengar dan ia ketahui serta lihat sendiri,” kata kuasa hukum Risco, Andar Situmorang di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa(18/5/2010).
Risco yang mengenakan kemeja putih dan topi hitam tersebut datang sekitar pukul 15.00 WIB. Selama ini ia mengaku disuruh bersembunyi di Ambon oleh Jhonny Allen dan diberi uang Rp 10 juta.
“Disuruh pulang ke Ambon, dikasih Rp 10 juta untuk ngumpet tapi lama-lama ia tidak kuat juga. Kok dia dijadikan buronan, menerima uang juga tidak?” jelas
Andar.
Andar membenarkan Risco melihat langsung proses penyerahan uang senilai Rp 1 miliar pada Jhonny Allen. Pemberian dilakukan di Hotel Aston Rasuna.
“Kalau penyidik siap, kita siap memberikan kesaksian. Minimal kita sebagai warga negara kita datang,” tambahnya.
Risco dalam kesempatan itu menegaskan, pemberian uang bagi Jhonny memang ada. Dirinya sendiri yang mengambil uang dari Abdul Hanan, ajudan Abdul Hadi Djamal.
“Rp 1 miliar itu ada dan diterima oleh Jhonny Allen yang diantar oleh Abdul
Hanan dan M Djayasman. Saya kenalnya Abdul Hanan, dia ajudannya Pak Abdul Hadi Djamal. Itu dia yang kasih langsung ke saya. Katanya ini titipan untuk Pak Jhonny Allen,” papar Risco.
KPK sebelumnya sudah menetapkan status Risco sebagai DPO. Pasalnya, setelah seluruh saksi kompak menyebut Risco sebagai orang yang menerima Rp 1 miliar untuk Jhonny Allen.
Abdul Hadi Djamal kemudian divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Ia
terbukti menerima uang senilai Rp 3 miliar terkait dana stimulus proyek pembangunan dermaga di kawasan timur Indonesia.
Suap diberikan pengusaha Hontjo Kurniawan kepada Abdul Hadi melalui Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Departemen Perhubungan Darmawati Dareho. Berturut-turut uang yang diberikan ialah US$ 80 ribu, Rp 32 juta, U$ 70ribu, US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta.
Jhonny Allen dalam beberapa kesempatan pemeriksaan di KPK sudah membantah hal ini. (dtc)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa