logo seputarnusantara.com

Dugaan Korupsi Dana PBB, ICW Minta Berkas Gubernur Bengkulu Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

19 - Mei - 2010 | 14:28 | kategori:Hukum

icwJakarta. Seputar Nusantara. Penanganan kasus dugaan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 23 miliar yang melibatkan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin dianggap mandeg sejak tahun 2009. Karenanya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas kasus itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kejaksaan harus segera melimpahkan berkas Agusrin, ke Kejagung terlebih lagi Mahkamah Agung sudah memberikan sinyal pemindahan lokasi sidang,” kata peneliti ICW Febri Diansyah, yang dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (19/5/2010).

Seperti diketahui, Agusrin M Najamuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PBB senilai Rp 23 miliar dan berkasnya siap dilimpahkan ke pengadilan. Kejagung sejak Juni 2009 menyatakan, berkas perkara Gubernur Bengkulu tersebut akan dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada awal Juli 2009, namun sampai sekarang sidangnya belum digelar.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada akhir September 2009 menyatakan, sidang Gubernur Bengkulu tersebut masih menunggu penyusunan surat dakwaan oleh jaksa utama di Kejagung. Febri Diansyah mengkhawatirkan, jika berkas Agusrin tidak segera dilimpahkan ke pengadilan, maka ada kemungkinan praktek mafia hukum terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya sendiri tidak yakin jika kejaksaan bersikap independen dalam menangani perkara Agusrin,” jelasnya.

Ketidakyakinan ICW itu, karena Agusrin berasal dari partai mayoritas di tanah air saat ini. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, saat ditanya soal penanganan kasus Agusrin, mempersilakan untuk menanyakannya langsung ke Kejati Bengkulu.

Sementara Jaksa Agung, Hendarman Supandji, Rabu (5/5/2010) malam pekan lalu saat mengikuti Raker dengan Komisi III DPR juga menyatakan, kasus itu siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Berkasnya sudah siap dilimpahkan, tapi kita menunggu pelaksanaan pilkada dahulu. Begitu selesai pilkada kita limpahkan,” ujarnya saat itu.

Dalam kasus itu, Kejati Bengkulu sendiri telah menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu Chairuddin sebagai tersangka dugaan korupsi pajak bagi hasil senilai Rp 21,3 miliar. Chairuddin sendiri telah divonis satu tahun penjara oleh PN Bengkulu. Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang melakukan audit terhadap APBD Provinsi Bengkulu 2006. (dtc)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.