Suap Pemilihan DGS BI, KPK Ajukan Banding Atas Vonis Endin Soefihara
24 - Mei - 2010 | 14:44 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Endin AJ Sofihara. Politisi PPP tersebut dinilai menerima hukuman terlalu ringan. “Hanya Endin yang kita ajukan banding,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi lewat telepon, Senin (24/5/2010). Menurut Johan, hukuman Endin terlalu jauh dari tuntutan jaksa. Dalam putusan, ia hanya dihukum 1 tahun 3 bulan penjara, sementara tuntutan jaksa 3 tahun.
“Hukumannya terlalu jauh dari tuntutan,” tambah Johan.
Dalam vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Endin terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangkan Miranda S Gultom. Hakim pun memvonis Endin dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan plus denda Rp 100 juta.
Ia terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Endin telah menerima suap dalam bentuk cek perjalanan dari asisten Nunun Nurbaeti, Ari Malangjudo senilai Rp 1,5 miliar di Hotel Atlet Century. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan pada rekan Endin, Sofyan Usman dan Urai Faisal Hamid masing-masing senilai 250 juta dan Daniel Tanjung senilai Rp 500 juta. Endin menerima Rp 500 juta.
Sementara itu, terpidana lainnya seperti Dudhie Makmun Murod dari PDIP divonis 2 tahun, Hamka Yandhu dari Golkar 2,5 tahun, dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri 2 tahun bui. (dtc)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK