Suap Pemilihan DGS BI, KPK Ajukan Banding Atas Vonis Endin Soefihara
24 - Mei - 2010 | 14:44 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Endin AJ Sofihara. Politisi PPP tersebut dinilai menerima hukuman terlalu ringan. “Hanya Endin yang kita ajukan banding,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi lewat telepon, Senin (24/5/2010). Menurut Johan, hukuman Endin terlalu jauh dari tuntutan jaksa. Dalam putusan, ia hanya dihukum 1 tahun 3 bulan penjara, sementara tuntutan jaksa 3 tahun.
“Hukumannya terlalu jauh dari tuntutan,” tambah Johan.
Dalam vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Endin terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangkan Miranda S Gultom. Hakim pun memvonis Endin dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan plus denda Rp 100 juta.
Ia terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Endin telah menerima suap dalam bentuk cek perjalanan dari asisten Nunun Nurbaeti, Ari Malangjudo senilai Rp 1,5 miliar di Hotel Atlet Century. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan pada rekan Endin, Sofyan Usman dan Urai Faisal Hamid masing-masing senilai 250 juta dan Daniel Tanjung senilai Rp 500 juta. Endin menerima Rp 500 juta.
Sementara itu, terpidana lainnya seperti Dudhie Makmun Murod dari PDIP divonis 2 tahun, Hamka Yandhu dari Golkar 2,5 tahun, dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri 2 tahun bui. (dtc)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa