Penipuan Lewat Akun YM
29 - Mei - 2010 | 13:03 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Seseorang yang diduga kuat membajak akun YM Jajang C Noer adalah pemilik ID Idagial. Polisi masih menyelidiki identitas pemilik akun di YM tersebut.
“Kemarin saya sudah lapor polisi dan memberikan bukti-buktinya. Sekarang masih diselidiki,” kata Uding Sancoko saat berbincang, Sabtu (29/5/2010).
Uding adalah pria asal Purwodadi, pemilik nomor rekening yang dikirimi uang Rp 2 Juta dari Butet Kertaredjasa. Namun Uding menerima uang itu sebagai pembayarakan chips permainan poker di internet yang memang dijualnya.
“Dari ID Idagial itu, semoga polisi bisa melacaknya,” harap Uding.
Sebelumnya diberitakan, Butet tertipu Rp 2 juta oleh seseorang yang membajak akun YM Jajang C Noer. Butet diminta mengirim uang Rp 2 juta ke rekening Uding. Jajang ‘palsu’ itu meminta bantuan keuangan ke Butet untuk membayar rumah sakit saudaranya.
Tanpa berpikir panjang, Butet pun langsung mentransfer uang Rp 2 juta itu ke rekening Uding. Namun akhirnya Butet sadar telah tertipu saat Jajang yang asli menghubunginya. (dtc)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa