Pengacara David Tobing Incar Pengusaha Laundry Yang Curang
4 - Jun - 2010 | 00:34 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Setelah sukses mengalahkan pengelola parkir PT SPI, pengacara David Tobing siap-siap melirik pengusaha cuci pakaian (laundry). Menurutnya, banyak kecurangan yang dilakukan pengusaha laundry, seperti memberi ganti rugi tapi tak sebanding dangan harga pakaian. “Kalau nanti saya laundry dan baju saya rusak, akan saya gugat seharga baju. Khusus baju batik, masih saya simpan seluruh bon pembelian,” kata David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/5/2010).
David, yang kerap hilir mudik PN Jaksel ini, memang suka menangani kasus-kasus yang lepas dari perhatian publik. Di antara kesibukannya, detikcom menemukan salah seorang klien David, Wisnu Priambodo (27), PNS di Kementerian Pekerjaan Umum (DPU).
“Istri saya meninggal sewaktu hamil 9 bulan awal 2009. Tapi uang asuransi tidak diberi,” ujar Wisnu mengawali pembicaraan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, (3/6/2010).
Mendapat hal tersebut, Wisnu bingung dan tak tahu harus meminta bantuan kepada siapa. Sementara sebagai PNS dengan pangkat rendah, uang asuransi kematian sangat dibutuhkan untuk biaya penguburan dan lainnya. Yang ada dalam pikiran Wisnu adalah menggugat perusahaan asuransi. Namun ia sadar harus menggunakan pengacara dan biasanya mengelurakan biaya yang mahal.
“Langsung saya search di internet lalu keluarlah nama David Tobing untuk kasus seperti saya. 70 Persen hasil internet merujuk ke namanya,” ujar duda yang bekerja di Badan Pengelolaan Jalan Tol (BPJT) DPU ini.
Lantas, Wisnu pun menjalin pertemanan dengan David lewat situs jejaring facebook. Gayung pun bersambut. Dari perkenalan di dunia maya itu, lalu terjadilah diskusi dan berakhir dengan pertemuan di kantor David di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
“Dari awal, hingga sekarang saya sebagai klien tak pernah dimintai uang. Jangankan untuk membayar materai perkara, mentraktir makan siangpun Pak David menolak,” tegasnya lugu.
Ketika hal tersebut dikroscek ke David, dia hanya senyum-senyum saja. Dia berpendapat, dalam menggerakan kantor firma hukumnya, dia sisihkan 30 persem keuntungan untuk bantuan hukum cuma-cuma. Sedangkan 70 persen, murni bisnis dengan menarik keuntungan dari klien.
“Kalau tak ada yang 70 persen, bagaimana kita bisa membantu Wisnu dan lainnya?” katanya. (dtc)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK