Ariel Dkk Bukan Korban, Dapat Dijerat UU Anti Pornografi
9 - Jun - 2010 | 14:53 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Masyarakat dinilai telah menjadi korban atas beredarnya video mesum yang diperankan oleh orang mirip Ariel dan Luna Maya maupun Cut Tari. Untuk itu, para pemain dalam video tersebut dapat dikenai UU Antipornografi. “Dalam pasal 29 UU Antipornografi (UU No 44/2008), pembuat video porno dapat dihukum paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar,” ujar pengacara Elsa Syarief, ketika dihubungi , Rabu (8/6/2010).
Menurut Elsa, pasal 29 itu merupakan penjelasan sanksi atas pelanggaran pasal 4 UU Antipornografi. Pasal 4 itu mengatur mengenai larangan untuk melakukan pembuatan video yang mengandung unsur porno.
Elsa mengakui ada kelemahan dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 di mana orang yang membuat video porno untuk koleksi pribadi tidak dapat dijerat pidana. Namun, ia meminta masyarakat tidak terkecoh dengan penafsiran pasal itu.
“Jangan kita terkecoh dengan penjelasan pasal 4 ayat 1. Ini kan ada diskriminasi. Jangan pelaku dinyatakan korban. Justru masyarakat jadi korban dengan perbuatan dia yang tidak senonoh ini,” jelas Ersa.
Sementara dalam pasal 21, tambah Elsa, disebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan adanya tindakan yang dianggap bertentangan dengan UU itu. Namun, tanpa harus menunggu laporan, polisi dapat mengambil tindakan secepatnya terhadap para bintang dalam video tersebut.
“Polisi harus langsung ambil tindakan tanpa menunggu pelapor, itu bukan delik aduan,” tegasnya. (dtc)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK