logo seputarnusantara.com

Kasus Korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo Sudah Jadi Tersangka

30 - Jun - 2010 | 04:48 | kategori:Hukum

yusril dan hartono tJakarta. Seputar Nusantara. Yohanes Waworuntu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung. Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu akan membeberkan peran keluarga Tanoesoedibjo dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum). “Ini tiga keluarga Tanoesoedibjo terlibat nih,” tegas Yohanes saat tiba di Gedung Pidsus Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Rabu (30/6/2010). Yohanes mengatakan, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Harry Tanoesoedibjo hingga Hartono Tanoesoedibjo jelas-jelas berperan besar dalam proyek Sisminbakum. Selain 3 keluarga Tanoesoedibjo, Yohanes juga menuding keterlibatan Komisaris Utama PT SRD, Gerard Jakobus.

Yohanes membantah jika ia disebut mendapat uang dalam proyek ini. Yohanes menyebut baru bergabung dengan PT SRD setelah kerjasama dengan Depkum HAM soal Sisminbakum terjalin.

Menurut Yohanes, organisasi di PT SRD juga terkesan dimanipulasi. Salah satu contohnya adalah dengan pengangkatan Sunarto sebagai komisaris PT SRD.

“Dia (Sunarto) itu tuh pesuruh dijadiin komisaris,” papar Yohanes.

Setelah sempat mandek, Kejagung kembali melakukan penyidikan dalam kasus ini. Yusril Ihza Mahendra bersama dengan Hartono Tanoesoedibjo ditetapkan sebagai tersangka 24 Juni 2010 lalu. Keduanya dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baik Yusril dan Hartono Tanoe telah dicekal sejak tanggal 24 Juni. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 1 Juli 2010 mendatang. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.