logo seputarnusantara.com

Hakim Ibrahim Minta Fee Rp 500 Juta

5 - Jul - 2010 | 15:55 | kategori:Hukum

SuapJakarta. Seputar Nusantara. Hakim PT TUN DKI Jakarta, Ibrahim, meminta uang kepada advokat Adner Sirait Rp 500 juta untuk mengurus perkara sengketa Pemprov DKI dan PT Sabar Ganda. Namun Adner hanya sanggup membayar Rp 300 juta saja. Hal itu terungkap saat Adner bersaksi untuk Ibrahim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2010). Selain Adner, pengusaha DL Sitorus serta notaris Yoko Vera juga ikut dihadirkan menjadi saksi. Adner menceritakan, saat tahu kasusnya sudah masuk ke PT TUN, ia mencari tahu siapa majelis yang akan memeriksa. Lewat panitera PT TUN, Adner tahu bahwa majelis yang akan memeriksa perkar itu adalah Ibrahim.

Adner akhirnya bisa bertemu secara langsung dengan Ibrahim. Ibrahim menjelaskan soal kelengkapan kontra memori banding yang belum dipenuhinya.

"Ibrahim bilang nggak usah kamu bikin memori, saya yang akan tangani, teman-teman kita yang pegang," jelas Adner menirukan perkataan Ibrahim saat itu.

Ibrahim kemudian meminta bayaran kepada Adner sebesar Rp 500 juta. Namun Adner hanya bisa menyanggupinya sebesar Rp 300 juta.

Adner pun langsung memberi tahu soal kebutuhan dana Rp 300 juta kepada DL Sitorus. Melalui Yoko, DL Sitorus menyerahkan cek Rp 300 juta untuk diberikan kepada Adner.

DL Sitorus sendiri mengakui jika Adner adalah pengacaranya. Ada beberapa perkara yang ditangani Adner termasuk sengketa tanah di Jakarta Barat.

"Adner perlu dana Rp 300 juta, tidak diberitahu untuk apa, katanya hanya sebagai jasa pengacara," ungkap DL Sitorus. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.