logo seputarnusantara.com

Satpol PP Berpistol ?

7 - Jul - 2010 | 22:09 | kategori:Hukum

Pol ppJakarta. Seputar Nusantara. Meski tidak jadi diberlakukan, rencana Satpol PP dipersenjatai terus menuai kontroversi. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi berpendapat semakin banyak orang memegang senjata, semakin sulit dipertanggungjawabkan. “Pertimbangannya yang jelas, makin banyak orang memegang senjata makin sulit dipertanggungjawabkan. Karena, setiap orang kan tergantung the man behind the gun. Karena itu menyangkut masalah psikologi,” kata Ito.

Hal ini disampaikan Ito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2010).

Dikatakan dia, pemberian senjata ada aturannya. “Kita ikuti saja aturannya. Untuk penguasaannya, kita tunggu saja karena peraturan menteri juga mengacu kepada UU yang di atasnya,” ujar dia.

Dalam kesempatan terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menjelaskan, terkait penggunaan sejata, Polri mengacu pada peraturan Kapolri tentang prosedur memperoleh izin penggunaan senjata api dan UU darurat 12/1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

Prosedurnya, kata dia, melalui permohonan izin. Kemudian, diikuti pengecekan dengan calon pengguna, pemeriksaan psikologi, kesehatan, termasuk kemampuan untuk memegang senjata tersebut,menggunakan, menyimpan dan merawatnya.

“Jangan sampai kita memberikan senjata api kepada orang yang tidak terlatih, tidak memahami bagaimana mengamankan satu senjata api sehingga bisa menimbulkan bahaya bagi dirinya sendiri dan orang lain,” kata Edward.

Menurut dia, Satpol PP bisa dipersenjatai. “Secara selektif bisa. Tetapi tidak otomatis seperti itu. Nanti ada proses pengajuan untuk apa dan senjata apa yang digunakan. Jika  ada pelanggaran tetap ditindak,” kata dia.

Kebijakan mempersenjatai Satpol PP akhirnya dibekukan oleh pemerintah. “Saya sudah komunikasikan dengan beliau (Mendagri) dan beliau setuju untuk tidak diberlakukan dahulu,” kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Gedung PPATK, Jl Juanda, Jakarta, Rabu (7/7/2010). (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.