logo seputarnusantara.com

Babak Baru Kasus Sisminbakum

10 - Jul - 2010 | 08:07 | kategori:Hukum

sisminbakum-covJakarta. Seputar Nusantara. Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mulai menyeret banyak orang. Kali ini oknum jaksa dituding menekan Ketua Koperasi Pengayoman sehingga menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. “Bahwa kasus ini direkayasa untuk kepentingan tertentu mulai terlihat. Yang terbaru adalah ditetapkannya Basuki, Ketua Koperasi Penganyoman sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan Surat Perjanjian Koperasi untuk kasus Sisminbakum” kata pengacara Romli Atmasasmita, Juniver Girsang, lewat rilis, Jumat (9/7/2010).

Juniver menambahkan, surat perjanjian tersebut dipakai sebagai dasar oleh Jaksa untuk menuntut dan memenjarakan Romli Atmasasmita. “Ternyata surat perjanjian ini dipalsukan oleh Basuki,” ujarnya

Menurutnya motivasi Basuki untuk memalsukan surat ini menjadi tanda tanya. Sebabnya, dipalsukannya surat ini bisa juga menjerat dirinya. Namun menurut Juniver, dari rumor yang beredar dikatakan bahwa Basuki memalsukan surat ini karena diduga adanya tekanan dari oknum jaksa.

Lebih lanjut, Juniver Girsang menyatakan perkara Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM, tidak layak ditindaklanjuti karena diduga ditemukan bukti pemalsuan tandatangan Romli soal kerjasama antara Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan HAM dengan PT Sarana Rekatama Dinamika.

“Sisminbakum tidak relevan untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Seperti diketahui, Romli Atmasasmita, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM yang juga menjadi terpidana kasus Sisminbakum pada 27 Agustus 2009, melaporkan adanya pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian pengerjaan Sisminbakum pada 25 Juli 2001 ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Basuki sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan Romli dalam draft perjanjian kerjasama antara Dirjen AHU dengan PT Sarana Rekatama Dinamika dalam proyek pengerjaan Sisminbakum tertanggal 25 Juli 2001.

Juniver menyebutkan dengan adanya penetapan tersangka itu, berarti persidangan kasus sisminbakum tersebut cacat hukum atau peradilan sesat. Dirinya berharap, dapat mengungkap juga pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.

“Pasalnya surat tanggal 25 Juli 2001 itu, merupakan bukti untuk penyidikan sisminbakum oleh kejaksaan,” katanya. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.