Babak Baru Kasus Sisminbakum
10 - Jul - 2010 | 08:07 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) mulai menyeret banyak orang. Kali ini oknum jaksa dituding menekan Ketua Koperasi Pengayoman sehingga menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. “Bahwa kasus ini direkayasa untuk kepentingan tertentu mulai terlihat. Yang terbaru adalah ditetapkannya Basuki, Ketua Koperasi Penganyoman sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan Surat Perjanjian Koperasi untuk kasus Sisminbakum” kata pengacara Romli Atmasasmita, Juniver Girsang, lewat rilis, Jumat (9/7/2010).
Juniver menambahkan, surat perjanjian tersebut dipakai sebagai dasar oleh Jaksa untuk menuntut dan memenjarakan Romli Atmasasmita. “Ternyata surat perjanjian ini dipalsukan oleh Basuki,” ujarnya
Menurutnya motivasi Basuki untuk memalsukan surat ini menjadi tanda tanya. Sebabnya, dipalsukannya surat ini bisa juga menjerat dirinya. Namun menurut Juniver, dari rumor yang beredar dikatakan bahwa Basuki memalsukan surat ini karena diduga adanya tekanan dari oknum jaksa.
Lebih lanjut, Juniver Girsang menyatakan perkara Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM, tidak layak ditindaklanjuti karena diduga ditemukan bukti pemalsuan tandatangan Romli soal kerjasama antara Koperasi Pengayoman Pegawai Kementerian Hukum dan HAM dengan PT Sarana Rekatama Dinamika.
“Sisminbakum tidak relevan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Seperti diketahui, Romli Atmasasmita, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM yang juga menjadi terpidana kasus Sisminbakum pada 27 Agustus 2009, melaporkan adanya pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian pengerjaan Sisminbakum pada 25 Juli 2001 ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Basuki sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan Romli dalam draft perjanjian kerjasama antara Dirjen AHU dengan PT Sarana Rekatama Dinamika dalam proyek pengerjaan Sisminbakum tertanggal 25 Juli 2001.
Juniver menyebutkan dengan adanya penetapan tersangka itu, berarti persidangan kasus sisminbakum tersebut cacat hukum atau peradilan sesat. Dirinya berharap, dapat mengungkap juga pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.
“Pasalnya surat tanggal 25 Juli 2001 itu, merupakan bukti untuk penyidikan sisminbakum oleh kejaksaan,” katanya. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK