Yusril : Hendarman Supandji Kalap !
20 - Jul - 2010 | 03:14 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengancam akan menuntut balik pihak-pihak yang menuduhnya menerima suap US$ 3 juta apabila tidak bisa membuktikan. Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, salah satu orang yang mengungkap isu suap itu, menyebut Hendarman sedang kalap. “Mengomentari niat Hendarman yang akan menuntut semua orang, termasuk adiknya sendiri, kalau tidak dapat membuktikan kebenaran bahwa dirinya menerima suap, saya mengatakan heran mengapa dia nampak seperti kalap,” kata Yusril, Senin (20/7/2010).
Sepengetahuan Yusril, isu tidak sedap yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu sudah lama beredar di tengah publik. Bahkan, sudah ada yang melaporkan dugaan suap tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya justru menunggu KPK kapan mau memeriksa Hendarman? Toh mereka tak perlu menunggu izin Presiden untuk memeriksa Hendarman. Apalagi kedudukan Hendarman sebagai jaksa agung bermasalah sah tidaknya,” cetus Yusril.
Karena itu, mantan Mensesneg di era pemerintahan Presiden SBY ini meminta Hendarman tidak terlalu percaya diri akan melakukan tuntutan balik. Sebab, Hendarman harus menjalani pemeriksaan lebih dulu di KPK.
“Jangan ge er duluan. Kalau nanti KPK bisa buktikan, Hendarman mau apa? Mau menuntut pencermaan nama baik dengan pasal 335 (KUHP) yang disebutnya sendiri pasal sampah?” kata Yusril yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Siminbakum ini.
Sebelumnya, Hendarman telah membantah adanya aliran uang sebesar US$ 3 Juta kepada dirinya terkait kasus Sisminbakum yang ditangani institusinya. Ia juga sempat ditanya adik kandungnya, Bambang Tri, teman karib Yusril, perihal uang panas tersebut.
“Dia (Bambang) menanyakan kepada saya, ‘Mas terima uang, ya?’ ‘Gila, untuk kepentingan apa, keperluan apa, dan siapa yang menyerahkan? Kalau kamu juga tidak bisa buktikan, saya juga tuntut kamu’,” terang Hendarman menirukan percakapan dirinya dengan Bambang. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Putusan MK Tidak Boleh Dengan Opini
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa
- Dituduh Curi Papan, Kakek Di Penjara