Eksepsi Misbakhun Ditolak Hakim
21 - Jul - 2010 | 15:15 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Politisi PKS Misbakhun terpaksa menelan kecewa karena eksepsinya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Eksepsi terdakwa kasus pemalsuan dokumen pengajuan letter of credit (L/C) ini dinilai sudah memasuki pokok perkara. “Hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk meneruskan jalannya persidangan dan masuk ke pokok perkara dengan memanggil saksi,” kata ketua majelis hakim, Pramudana Kusumaatmaja di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (21/7/2010).
Pramudana mengatakan eksepsi Misbakhun sudah masuk dalam pokok perkara seperti mempertanyakan siapa pelaku utama dalam kasus tersebut serta dakwaan jaksa yaitu pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan tentang orang yang bertanggung jawab adalah direksi dan komisaris bank.
“Alasan itu terkait dengan pembuktian atau substansi pokok perkara, bukan masalah eksepsi,” ujar dia.
Alasan dakwaan kabur, menurut dia, hanya mempertimbangkan Laporan Polisi semata harusnya masuk ke praperadilan, bukan dalam ruang lingkup eksepsi.
Menanggapi hal itu, JPU Hendro mengatakan, menerima putusan sela tersebut. Ia siap menghadirkan saksi-saksi.
“Mulai minggu depan seminggu 2 kali. Satu kali sidang 5 saksi,” kata Hendro.
Sementara itu, Misbakhun akan menghadirkan saksi meringankan yakni Teguh Guntoro pemilik lama PT Selalang Prima Internasional (SPI). (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK