logo seputarnusantara.com

Korupsi Iklan Pemprov DKI Jakarta

22 - Jul - 2010 | 15:01 | kategori:Hukum

iklanJakarta. Seputar Nusantara. Mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Journal Effendy Siahaan segera duduk di kursi terdakwa. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap. “Bahwa hari kamis, 22 Juli ini berkas perkara atas nama tersangka JES, mantan Kabiro Hukum DKI Jakarta telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” ujar Juru Bicara KPK,Johan Budi, kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/7/2010).

JES diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan iklan filler televisi yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2006-2007.

Modus tersangka, yakni dengan cara menyisihkan sepuluh persen dari total anggaran proyek, yang nilainya mencapai Rp 3,9 miliar. Uang itu dimasukkan ke rekening Biro Hukum DKI dari total anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.

JES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.