logo seputarnusantara.com

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Bank Jawa Barat

22 - Jul - 2010 | 15:04 | kategori:Hukum

bank jabarJakarta. Seputar Nusantara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus suap terkait manipulasi pajak Bank Jabar. Mereka adalah mantan Direktur Kepatuhan, Hery Achmad Bukhori dan tiga orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Roy Yuliandri, Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya. Sebelum ditahan, empat orang tersangka sempat menjalani pemeriksaan di gedung KPK selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.10 WIB. “Kita tahan untuk 20 hari kedepan mulai hari ini,” kata juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/7/2010).

Johan menjelaskan, Roy Yuliandri ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan Hery Achmad Bukhori, Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri.

Roy Yuliandri yang keluar lebih dulu tidak mau berkomentar kepada wartawan tentang penahanan dirinya. Dia menutupi wajah dengan lengan dan bergegas masuk mobil tahanan KPK bernopol B 2040 BQ.

Hal serupa dilakukan oleh tiga tersangka lainnya. Mereka juga tidak mau berkomentar kepada wartawan dan bergegas masuk mobil tahanan yang berbeda dari Roy Yuliandri.

Ketiga mantan pemeriksa pajak yakni Yuliandri, Yazid dan Rajana diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta dari total suap sebesar Rp 2,55 miliar yang berasal dari Bank Jabar.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 5 (2) dan atau pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi.

Sedangkan Hery Achmad Bukhori disangkakan sebagai pemberi suap kepada para pemeriksa pajak. Dia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 dan atau pasal 12 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc/ Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.