Syarief Alkadrie : Putusan MK Beri Peluang Masyarakat Maju di Pilkada
H. Syarief Abdullah Alkadrie, SH., MH., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem
Jakarta. Seputar Nusantara. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) yang diajukan oleh M. Fadjroel Rahman, dkk.
Para Pemohon mempermasalahkan ketentuan yang mengatur syarat persentase dukungan bagi calon perseorangan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” demikian diucapkan Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi para Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 60/PUU-XIII/2015, pada Selasa (29/9) siang.
Menurut para Pemohon, agar terjadi kesetaraan dan persamaan di muka hukum dan pemerintahan, maka dasar penentuan besaran persentase bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan bukan didasarkan pada jumlah penduduk melainkan jumlah suara sah, sehingga tidak terjadi diskriminasi atau perbedaan bagi setiap warga negara Indonesia khususnya para Pemohon.
Mahkamah berpendapat, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU 8/2015 sekalipun memberikan kepastian hukum, namun mengabaikan keadilan sehingga dapat menghambat pemenuhan prinsip persamaan di hadapan hukum. Sebab, persentase dukungan yang dipersyaratkan bagi warga negara yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah didasarkan atas jumlah penduduk, padahal tidak setiap penduduk serta-merta memiliki hak pilih.
Lebih lanjut Mahkamah berpendapat, agar terdapat kepastian hukum yang adil sekaligus memenuhi prinsip persamaan di hadapan hukum dan tidak menghalangi hak memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan, maka basis perhitungan untuk menentukan persentase dukungan bagi warga negara yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah haruslah menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih. Dalam hal ini, direpresentasikan dalam Daftar Calon Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah yang bersangkutan. DPT yang dimaksud adalah DPT pada Pemilu sebelumnya.
Sedangkan menurut H. Syarief Abdullah Alkadrie, SH., MH., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, bahwa keputusan MK tersebut sudah bagus, artinya syarat bagi calon independen yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dipersentasekan berdasarkan Daftar Calon Pemilih Tetap itu akan membuka peluang bagi masyarakat untuk maju dalam Pilkada.
” Menurut saya, itu tidak masalah. Dengan keputusan MK tersebut, justru memberikan peluang yang lebih besar kepada masyarakat untuk menjadi calon kepala daerah,” ungkap Syarief Alkadrie kepada seputarnusantara.com melalui sambungan telepon, pada Selasa 29 September 2015.
Lebih lanjut Syarief Alkadrie memaparkan, dengan adanya keputusan MK tersebut, maka UU Pilkada tinggal menyesuaikan saja, karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.
” UU Pilkada tinggal menyesuaikan keputusan MK. Sebab, UU Pilkada juga harus direvisi dan memang sedang dalam proses revisi, karena UU Pilkada juga masih banyak kelemahannya,” terang Syarief Alkadrie. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi Untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Hari Raya Idul Fitri. Posko Terintegrasi, Kesiapan Logistik, dan Penguatan Koordinasi Operasional Dilakukan Untuk Memastikan Layanan Telekomunikasi Tetap Prima
- Mudik Nyaman Bersama BUMN dan Danantara Tahun 2026 : TelkomGroup Melepas Ribuan Pemudik Rayakan Lebaran di Kampung Halaman. Dukung Kelancaran Mobilitas Melalui 27 Bus Ramah Lingkungan dan 3 Kapal Laut serta Pastikan Keandalan Jaringan Selama Periode Idul Fitri
- Rutan Kelas IIB Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Mengusulkan Sebanyak 123 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
- Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Kauman, Heru Tjahjono Soroti Pentingnya Ketahanan Sosial di Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Telkom Bangun Masa Depan Ekonomi Inklusif Lewat Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan Penggerak UMKM. Program Pembinaan Telkom Membuka Peluang Bagi Pelaku Usaha Perempuan Untuk Tumbuh dan Memperluas Pasar di Era Digital
- TelkomGroup dan Huawei Teken MoU Strategis Untuk Memperkuat Infrastruktur Digital dan Ekosistem Data Center. Bersama NeutraDC, Kolaborasi ini Membuka Peluang Pengembangan Ekosistem Data Center, Cloud, serta Penguatan Kapabilitas Teknologi dan Talenta Digital
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Tulungagung, DR. Heru Tjahjono Tekankan Pentingnya Ketahanan Sosial di Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Kolaborasi TelkomGroup dan Komdigi Jaga Keandalan Layanan dan Infrastruktur Jaringan Nasional Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Tingkatkan Kapasitas Jaringan hingga 60,7 Tbps dan Operasikan Posko SIAGA RAFI dengan Dukungan Sebanyak 13.700 Personel
- TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-Secure Connectivity Melalui Data Center Untuk Ekosistem Digital Indonesia. Integrasikan Kapabilitas Data Center dan Security Berbasis AI Guna Menghadirkan Managed Services Yang Andal Untuk Mendukung Transformasi Digital
- Satu Tahun Danantara Indonesia : Memperkuat Fondasi Untuk Masa Depan Generasi Indonesia. Transformasi TelkomGroup Untuk Terus Meningkatkan Nilai, dari Penguatan Tata Kelola hingga Kontribusi Nyata Bagi Masyarakat
- PDAM Tirta Perwitasari Purworejo Selenggarakan Acara Buka Puasa Bersama dan Ramah Tamah dengan Awak Media dan LSM se- Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah
- Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan. Peningkatan Disiplin Operasional, Penataan Portofolio, dan Pembentukan Strategic Holding Menjadi Fondasi Untuk Menciptakan Valuasi Bisnis Yang Lebih Tinggi
- TelkomMetra Lakukan Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Masuki Fase Pertumbuhan Baru ke Kancah Regional dibawah Fullerton Health. Langkah Divestasi Strategis Guna Memperkuat Fundamental TelkomGroup Sebagai Holding Utama dan Fokus Pada Core Business Telekomunikasi dan Digital
- PT. Telkom (Persero) Gelar GoZero% Innovation Festival, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah. Wadah inovasi ESG Karyawan di Seluruh Telkom Regional Untuk Menghadirkan Solusi Yang Aplikatif dan Berkelanjutan
- Menapak 4 Tahun, NeutraDC Kokohkan Fondasi Digital Ecosystem Hub. Memperluas Kapasitas Infrastruktur AI-Ready dan Konektivitas Regional Untuk Mendukung Posisi Indonesia Dalam Ekosistem Digital Asia Pasifik
- CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Hari Raya Idul Fitri. Rangkaian Kegiatan TelkomGroup Siaga RAFI 2026 Turut Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp 2 Miliar
- Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Melanjutkan Kolaborasi Strategis Dalam Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia. Eksplorasi Konektivitas non-Terestrial Untuk Memperluas Jangkauan dan Meningkatkan Keandalan Jaringan Nasional
- Mudik Gratis Idul Fitri Tahun 2026 : Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik. Pendaftaran Dibuka Tanggal 3 Maret 2026 melalui laman resmi https://mudik2026.telkomgroup.id/
- Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Menekankan Agar Masyarakat Hati- hati dan Waspada terhadap Potensi Terjadinya Kebakaran
- Finnet Milik PT. Telkom (Persero) dan KP2MI Perkuat Sinergi Digitalisasi Layanan Bagi Pekerja Migran Indonesia. Kolaborasi Strategis Perluas Inklusi Keuangan dan Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital Nasional