logo seputarnusantara.com

Syarief Alkadrie : Putusan MK Beri Peluang Masyarakat Maju di Pilkada

Syarief Alkadrie : Putusan MK Beri Peluang Masyarakat Maju di Pilkada

H. Syarief Abdullah Alkadrie, SH., MH., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem

29 - Sep - 2015 | 18:30 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) yang diajukan oleh M. Fadjroel Rahman, dkk.

Para Pemohon mempermasalahkan ketentuan yang mengatur syarat persentase dukungan bagi calon perseorangan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” demikian diucapkan Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi para Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 60/PUU-XIII/2015, pada Selasa (29/9) siang.

Menurut para Pemohon, agar terjadi kesetaraan dan persamaan di muka hukum dan pemerintahan, maka dasar penentuan besaran persentase bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan bukan didasarkan pada jumlah penduduk melainkan jumlah suara sah, sehingga tidak terjadi diskriminasi atau perbedaan bagi setiap warga negara Indonesia khususnya para Pemohon.

Mahkamah berpendapat, Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) UU 8/2015 sekalipun memberikan kepastian hukum, namun mengabaikan keadilan sehingga dapat menghambat pemenuhan prinsip persamaan di hadapan hukum. Sebab, persentase dukungan yang dipersyaratkan bagi warga negara yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah didasarkan atas jumlah penduduk, padahal tidak setiap penduduk serta-merta memiliki hak pilih.

Lebih lanjut Mahkamah berpendapat, agar terdapat kepastian hukum yang adil sekaligus memenuhi prinsip persamaan di hadapan hukum dan tidak menghalangi hak memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan, maka basis perhitungan untuk menentukan persentase dukungan bagi warga negara yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah haruslah menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih. Dalam hal ini, direpresentasikan dalam Daftar Calon Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah yang bersangkutan. DPT yang dimaksud adalah DPT pada Pemilu sebelumnya.

Sedangkan menurut H. Syarief Abdullah Alkadrie, SH., MH., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, bahwa keputusan MK tersebut sudah bagus, artinya syarat bagi calon independen yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dipersentasekan berdasarkan Daftar Calon Pemilih Tetap itu akan membuka peluang bagi masyarakat untuk maju dalam Pilkada.

” Menurut saya, itu tidak masalah. Dengan keputusan MK tersebut, justru memberikan peluang yang lebih besar kepada masyarakat untuk menjadi calon kepala daerah,” ungkap Syarief Alkadrie kepada seputarnusantara.com melalui sambungan telepon, pada Selasa 29 September 2015.

Lebih lanjut Syarief Alkadrie memaparkan, dengan adanya keputusan MK tersebut, maka UU Pilkada tinggal menyesuaikan saja, karena keputusan MK bersifat final dan mengikat.

” UU Pilkada tinggal menyesuaikan keputusan MK. Sebab, UU Pilkada juga harus direvisi dan memang sedang dalam proses revisi, karena UU Pilkada juga masih banyak kelemahannya,” terang Syarief Alkadrie. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline