Ismeth Abdullah Divonis 4 Tahun Penjara
2 - Agu - 2010 | 15:14 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Gubernur Kepulauan Riau non aktif Ismeth Abdullah dituntut selama empat tahun penjara. Ismeth dinilai bersalah dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di wilayahnya. “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” ujar penuntut umum, Rudi Margono, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010). Selain tuntutan pidana selama empat tahun, penuntut umum juga mengharuskan Ismeth membayar uang denda Rp 200 juta. Jika tidak, akan diganti dengan hukuman badan selama enam bulan.
Menurut jaksa, Ismeth dinilai tidak pernah mau mengakui kesalahannya. Ismeth juga seperti tidak merasa bersalah atau korupsi yang dilakukan.
“Hal yang memberatkan karena terdakwa melakukan hal itu secara berulang-ulang,” tegas Rudi.
Menurut penuntut umum, Ismeth telah terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan enam unit damkar pada tahun 2004 dan 2005. Ismeth yang saat itu menjabat Ketua Otorita Batam dinilai telah memberi persetujuan untuk pengadaan damkar melalui mekanisme penunjukan langsung.
Ismeth dianggap melanggar Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan. Ia telah melalukan tindakan memperkaya orang lain atau korporasi, yaitu PT Satal Nusantara.
Ismeth melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (dtc/ Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK