Ismeth Abdullah Divonis 4 Tahun Penjara
2 - Agu - 2010 | 15:14 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Gubernur Kepulauan Riau non aktif Ismeth Abdullah dituntut selama empat tahun penjara. Ismeth dinilai bersalah dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di wilayahnya. “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” ujar penuntut umum, Rudi Margono, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010). Selain tuntutan pidana selama empat tahun, penuntut umum juga mengharuskan Ismeth membayar uang denda Rp 200 juta. Jika tidak, akan diganti dengan hukuman badan selama enam bulan.
Menurut jaksa, Ismeth dinilai tidak pernah mau mengakui kesalahannya. Ismeth juga seperti tidak merasa bersalah atau korupsi yang dilakukan.
“Hal yang memberatkan karena terdakwa melakukan hal itu secara berulang-ulang,” tegas Rudi.
Menurut penuntut umum, Ismeth telah terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan enam unit damkar pada tahun 2004 dan 2005. Ismeth yang saat itu menjabat Ketua Otorita Batam dinilai telah memberi persetujuan untuk pengadaan damkar melalui mekanisme penunjukan langsung.
Ismeth dianggap melanggar Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan. Ia telah melalukan tindakan memperkaya orang lain atau korporasi, yaitu PT Satal Nusantara.
Ismeth melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (dtc/ Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa