Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung Sepakat Success Fee Untuk Susno 15 %
2 - Agu - 2010 | 15:15 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung, selaku kuasa hukum Ho Kian Kuat, pelapor kasus penggelapan modal usaha PT Salmah Arowana Lestari (SAL) menyepakati success fee untuk Komjen Susno Duadji. Success fee untuk Susno sebanyak 15 persen dari total success fee dalam kasus tersebut. Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sila Pulungan saat membacakan dakwaan bagi terdakwa Sjahril Djohan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2010). Sila menuturkan, pertengahan November 2008, Sjahril Djohan menemui Susno Duadji di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Sjahril lantas menanyakan perihal kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) kepada Susno.
“Sus, bagaimana nih masalah arwana,” tutur Sjahril.
Susno pun menjawab. “Ini kasus besar Bang! Masak kosong-kosong bae.”
Beberapa hari kemudian, Sjahril pun menemui Haposan Hutagalung di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Sjahril mengungkapkan, bahwa Susno minta ‘diperhatikan’ terkait percepatan penanganan kasus penggelapan modal usaha penangkapan ikan arwana dan modal indukan ikan arwana.
Mendengar perkataan Sjahril tersebut, Haposan pun menyatakan pihaknya telah menyiapkan success fee bagi Susno. “Ya, memang ada Bang, nanti aku siapkan Rp 500 juta,” tutur Haposan seperti dikutip JPU.
Sjahril juga menyampaikan bagian persentase success fee yang diminta Susno Duaji. Namun, kemudian pembicaraan persentase success fee tersebut dilakukan di beberapa tempat, seperti Hotel Ambhara, Hotel Sultan dan di kantor Haposan Hutagalung di Patra Jasa, hingga akhirnya mencapai kesepakatan.
“Sehingga yang mulanya persentase tersebut dari 10 persen kemudian menjadi 12,5 persen yang pada akhirnya menjadi 15 persen,” ucap JPU Sila Pulungan. Namun, Sila tidak merinci dengan lebih jelas mengenai pembahasan persentase sebesar 15 persen tersebut. Diketahui success fee yang diterima Haposan sebesar Rp 1,2 miliar dari Ho Kian Huat.
Kemudian pada 4 Desember 2008, Haposan mengambil uang tunai sebesar Rp 500 juta dari rekeningnya di Bank Bank BCA Bidakara Pancoran. Uang diikat dengan karet gelang sebanyak 5 ikat, yang masing-masing Rp 100 juta, yang dimasukkan ke dalam amplop coklat BCA.
Lalu Haposan pun minta bertemu dengan Sjahril di Cafe Kudus Hotel Sultan. Haposan kemudian membawa uang Rp 500 juta tersebut dalam sebuah paper bag warna coklat polos.
Saat bertemu dengan Haposan di Cafe Kudus Hotel Sultan, Sjahril langsung menanyakan perihal uang tersebut. Haposan lantas menyerahkan paper bag yang berisi Rp 500 juta tersebut kepada Sjahril agar kemudian diserahkan ke Susno Duadji. Setelah uang diterima, kemudian Syahril meninggalkan Haposan dengan alasan terburu-buru karena sudah ditunggu oleh Susno di rumahnya. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa