logo seputarnusantara.com

Endin Soefihara Dihukum 2 Tahun Penjara

10 - Agu - 2010 | 08:25 | kategori:Hukum

endinJakarta. Seputar Nusantara. Mantan anggota DPR dari PPP, Endin AJ Sofiehara, ditambah hukumannya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi dua tahun penjara, terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Di tingkat pertama, Endin divonis satu tahun tiga bulan. “PT DKI juga mengubah pidana yang dijatuhkan menjadi dua tahun, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar Juru Bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro saat dihubungi wartawan, Selasa (10/8/2010). Menurut Andi, majelis hakim banding juga menambah unsur bersama-sama dalam putusan tersebut. Hal ini terbukti lewat pasal 55 ayat 1 ke-1 yang disertakan bersama pasal penyuapan, yakni pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaiamana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Putusan diambil hari ini secara bulat oleh majelis ketua majelis Roosdarmani didampingi hakim anggota Haryanto, Sudiro, Abdurrahman Hasan, dan M Hadi Widodo.

“Meskipun hadiah belum dinikmati, akan tetapi pemberian itu sudah
dititipkan ke orang lain. Sehingga menurut majelis, perlu ditambah menjadi dua tahun,” tambah Andi saat ditanya alasan penambahan hukuman.

Endin adalah salah satu dari empat mantan anggota Dewan yang divonis bersalah karena menerima suap terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom. Selain Endin, ada Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Hamka Yandhu.

Di tingkat pengadilan Tipikor, Endin divonis satu tahun tiga bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.