logo seputarnusantara.com

ICW : DPR RI Ternyata Masih Pro-Koruptor Dalam RUU TPPU

21 - Agu - 2010 | 08:25 | kategori:Hukum

DPRJakarta. Seputar Nusantara. DPR dinilai masih bersikap pro koruptor dalam RUU TPPU. Buktinya kewenangan KPK dalam mengusut tindak pidana pencucian uang sangat terbatas. “DPR masih pro koruptor. Diam-diam Panja meninjau kembali pasal yang memberi kewenangan pada KPK untuk bisa mengusut pencucian uang,” kata peneliti senior ICW, Febridiansyah di Jakarta, Senin (23/8/2010). Dia menjelaskan, memang di dalam RUU yang rencananya dalam pekan-pekan ke depan akan disahkan itu, KPK memiliki kewenangan menyidik, tetapi itu sebatas kasus yang memang turunan dari penanganan kasus di KPK.
??
“Kewenangan KPK mengusut pencucian uang diganjal politisi. Meskipun akhirnya KPK bisa selidiki pencucian uang, akan tetapi LHA (laporan hasil analisa) masih dikuasai Polri. Jadi terancam, KPK tidak bisa dapat LHA dari PPATK. Hal ini sama artinya, DPR tidak setuju kasus pencucian uang dibongkar secara serius,” urainya.

Belum lagi usulan agar PPATK memiliki hak penyidikan ditolak sama sekali oleh DPR. Jadi RUU TPPU ini lemah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Padahal sebagian besar pencucian uang itu berasal dari korupsi (42%),” tutupnya.

Sebelumnya pada akhir pekan lalu tim perumus sudah melakukan finalisasi RUU TPPU. Kini aturan mengenai pengusutan pidana pencucian uang itu tinggal menunggu ketok palu. Sayangnya banyak yang menilai miring atas RUU tersebut karena tidak pro pemberantasan korupsi. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.