logo seputarnusantara.com

ICW : Mahkamah Agung Sudah Melakukan Pembohongan Publik

17 - Sep - 2010 | 03:00 | kategori:Hukum

mahkamah-agungJakarta. Seputar Nusantara. ICW balik menuding MA soal data-data pengadilan yang membebaskan terdakwa korupsi. ICW justru menilai MA telah melakukan pembohongan publik. “Justru ICW menilai data MA dalam perkara korupsi tidak valid, membingungkan dan terindikasi melakukan kebohongan publik,” terang Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho dalam siaran persnya, Jumat (17/9/2010). Menurut ICW, data-data yang sudah disampaikan MA kepada publik, jauh dari kebenaran. ICW selama ini melihat perkara korupsi berdasarkan jumlah terdakwanya. Namun oleh ICW, MA justru berdasarkan perkara yang masuk.

Untuk pengadilan tingkat pertama, ICW menemukan ada dua kasus yang diputus lepas. Kasus korupsi di PDAM Tirta Jasa dan korupsi dana retribusi Puskesmas Waru. Namun MA mengatakan tidak ada kasus di semester I tahun 2010 yang diputus bebas.

Di tingkat Pengadilan Tinggi, MA kembali menyebut tidak ada yang diputus bebas dalam kurun waktu yang sama. Namun menurut ICW, ada 1 perkara korupsi yang diputus bebas yang kasus bantuan dana hibah sebesar Rp 4 miliar kepada pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) Tahun 2007.

MA juga tidak jujur dalam penyampaian data peninjauan kembali. Dalam catatan ICW, terdapat kasus korupsi yang divonis bebas ditingkat peninjauan kembali yaitu korupsi dana APBD sebesar Rp 2,1 miliar dengan terdakwa Sucipto, Muanas Mukri dan Slamet Margiono (mantan pimpinan DPRD Pacitan periode 1999-2004). Ketiganya diputus bebas melalui PK MA pada 10 Mei 2010. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.