logo seputarnusantara.com

Yusril Ihza M. : Jaksa Agung Illegal

23 - Sep - 2010 | 01:55 | kategori:Hukum

yusrilJakarta. Seputar Nusantara. Yusril Ihza Mahendra tertawa sumringah. Kemarin, uji materi yang dia ajukan ke Mahkamah Konstitusi dikabulkan. Akibatnya, posisi Jaksa Agung disandang Hendarman Supandji pun ‘melayang’. Ibaratnya, ini adalah kado pahit dari Yusril di akhir masa jabatan Hendarman. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Yusril dengan memutuskan bahwa masa bakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan presiden. Artinya jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir sejak putusan tersebut dibacakan.

Usai membacakan putusannya, Ketua MK Mahfud MD menjelaskan, tepat pada pukul 14.35 WIB, Rabu (22/9/2010) atau setelah palu diketok, Hendarman bukan lagi Jaksa Agung.

“Hendarman sampai pukul 14.35 tadi masih legal. Tetapi setelah itu diketok sudah tidak boleh meneruskan lagi itu,” kata Mahfud usai persidangan.

Putusan MK ini disambut gembira sang pemohon, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, Hendarman, yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi Sisminbakum sudah tidak bisa bertindak mengatasnamakan Jaksa Agung.

Yusril pun meminta kepada mantan atasannya, Presiden SBY, untuk segera mencari pengganti Hendarman. “SBY harus segera melantik Jaksa Agung yang baru hari ini juga untuk mencegah kekosongan jabatan tersebut,” kata pemeran drama kolosal ‘Laksamana Cheng Ho’ tersebut.

Namun demikian, sepertinya pemerintah tidak begitu saja menerima kekalahan ini. Melalui Mensesneg Sudi Silalahi, pemerintah tetap menganggap Hendarman tetap sah karena dalam amar putusan MK sama sekali tidak disebut status Jaksa Agung ilegal.

“Kita dengar dan telah membaca keputusan MK, Kita hargai, disana tidak ada yang menyatakan jabatan Jaksa Agung tidak sah,” kata Sudi dalam pembicaraan dengan detikcom via telepon kemarin sore. Sudi menjelaskan, MK tidak berhak memberhentikan Jaksa Agung. Sebaliknya, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung berada di tangan Presiden.

Setali tiga uang, pendapat Sudi ini dikuatkan oleh Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan Penegakan HAM Denny Indrayana. Menurut Denny, hendarman masih sah sebagai Jaksa Agung. “Hendarman masih berlaku,” kata Denny usai sidang.

Permohonan Yusril ke MK ini diawali dari pasca-penetapan status tersangka atas dirinya oleh Jaksa Agung. Yusril langsung mempertanyakan keabsahan Jaksa Agung Hendarman Supandji, pemimpin institusi yang menetapkannya sebagai tersangka.

Senjata yang dipakai Yusril adalah UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI, Kepres 187/2004, Kepres 31/2007 dan Kepres 83/2009. Produk-produk hukum tersebut dijadikan landasan hukum Yusril untuk menyebutkan posisi Jaksa Agung saat ini ilegal.

Tak cuma uji materi UU Kejaksaan, Yusril sebelumnya juga mengeluarkan jurus-jurus mautnya. Berbekal pengetahuan yang luas tentang ilmu tata negara dan pengalaman, kakak mantan anggota DPR Yusron Ihza Mahendra ini mengancam akan blak-blakan soal berbagai skandal yang diduga melibatkan pemerintah di dalamnya. Mulai kasus Bank Century, kasus Hotel Hilton, serta kasus Sisminbakum.

Meski awalnya dicibir karena langkahnya ini cuma dianggap sebagai aksi balas dendam atas status tersangka yang ditujukan kepadanya, namun ternyata MK mengabulkan permohonan Yusril.

Akankah pemerintah akan ‘balas dendam’ dengan menahan Yusril atas kasus korupsi Sisminbakum? Pertanyaan ini telah dijawab Hendarman secara ngambang. “Saya tidak akan mengambil keputusan yang sifatnya strategis,” kata Hendarman saat ditanya apakah dia akan menahan Yusril. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.