logo seputarnusantara.com

Hj. Masitah, S.Ag. M.Pd.I (Komisi II DPR) : Apartemen Pallazo Gunakan dan Serobot Tanah Aset Negara

2 - Okt - 2010 | 07:43 | kategori:Hukum

IMG_1064Gambar Atas : Hj. Masitah, S.Ag. M.Pd.I, anggota Komisi II DPR RI

Jakarta. Seputar Nusantara. Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) yang dilakukan antara Panitia Kerja ( Panja ) Aset- Aset Negara Komisi II DPR RI dengan Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelola Kawasan Kemayoran, Pusat Pengelola Komples Gelora Bung Karno, dan Badan Pertanahan Nasioanal ( BPN ), pada Rabu, 29 September 2010, salah satu anggota Panja yakni Hj. Masitah, S.Ag, M.Pd.I, menyatakan interupsi. Dalam interupsinya, Hj. Masitah menyatakan statement kerasnya mengenai penyelesaian masalah antara Perum Perumnas dengan PT. Pelita Propertindo Sejahtera/ PT. PPS ( pemilik Apartemen Pallazo).

Menurut Hj. Masitah, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), bahwa harus segera diselesaikan permasalahan antara Perum Perumnas dengan PT. PPS dan PT. Oceania Development ( OD ) paling lambat bulan November 2010. Karena menurut Hj. Masitah, tindakan tersebut telah merugikan negara dan masyarakat dan Komisi II DPR RI akan mengundang PT. Pelita Propertindo Sejahtera dan PT. Oceania Development dalam RDP mendatang.

Dia menjelaskan bahwa  izin semula bangunan tersebut akan dibuat Perumnas, rencananya 6.000 unit, baru dibangun 3.500 unit. Tanah itu izinnya Perumnas, namun justru dibangun Apartemen Pallazo. Sudah ada 700 unit Apartemen yang dibangun, dan masyarakat sudah melunasi 80 % keatas. Masyarakat mulai nyicil tahun 2003, kalau terlambat membayar kena denda.

” Yang mengelola PT. PPS dan PT. OD itu satu orang, cuma serakah dia ini. Pemegang saham PT. PPS dan PT. OD sudah ada deal- deal. Itu tidak hanya negara yang dirugikan tetapi masyarakat juga sangat dirugikan, ini aset negara yang dipakai oleh Pemilik Apartemen Pallazo,” terang Hj. Masitah dengan gamblang kepada seputarnusantara.com

” Sudah banyak yang berminat membeli Apartemen Pallazo karena tempatnya sangat strategis, kalau sudah jelas maka masyarakat tinggal membayar 20 % nya,” tambahnya.

Dia menuturkan, akan segera dipertemukan antara PT. PPS, PT. OD dan masyarakat dan pemerintah harus terus memantau dengan ketat permasalahan tersebut. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.