Hj. Masitah, S.Ag. M.Pd.I (Komisi II DPR) : Apartemen Pallazo Gunakan dan Serobot Tanah Aset Negara
2 - Okt - 2010 | 07:43 | kategori:Hukum
Gambar Atas : Hj. Masitah, S.Ag. M.Pd.I, anggota Komisi II DPR RI
Jakarta. Seputar Nusantara. Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) yang dilakukan antara Panitia Kerja ( Panja ) Aset- Aset Negara Komisi II DPR RI dengan Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelola Kawasan Kemayoran, Pusat Pengelola Komples Gelora Bung Karno, dan Badan Pertanahan Nasioanal ( BPN ), pada Rabu, 29 September 2010, salah satu anggota Panja yakni Hj. Masitah, S.Ag, M.Pd.I, menyatakan interupsi. Dalam interupsinya, Hj. Masitah menyatakan statement kerasnya mengenai penyelesaian masalah antara Perum Perumnas dengan PT. Pelita Propertindo Sejahtera/ PT. PPS ( pemilik Apartemen Pallazo).
Menurut Hj. Masitah, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), bahwa harus segera diselesaikan permasalahan antara Perum Perumnas dengan PT. PPS dan PT. Oceania Development ( OD ) paling lambat bulan November 2010. Karena menurut Hj. Masitah, tindakan tersebut telah merugikan negara dan masyarakat dan Komisi II DPR RI akan mengundang PT. Pelita Propertindo Sejahtera dan PT. Oceania Development dalam RDP mendatang.
Dia menjelaskan bahwa izin semula bangunan tersebut akan dibuat Perumnas, rencananya 6.000 unit, baru dibangun 3.500 unit. Tanah itu izinnya Perumnas, namun justru dibangun Apartemen Pallazo. Sudah ada 700 unit Apartemen yang dibangun, dan masyarakat sudah melunasi 80 % keatas. Masyarakat mulai nyicil tahun 2003, kalau terlambat membayar kena denda.
” Yang mengelola PT. PPS dan PT. OD itu satu orang, cuma serakah dia ini. Pemegang saham PT. PPS dan PT. OD sudah ada deal- deal. Itu tidak hanya negara yang dirugikan tetapi masyarakat juga sangat dirugikan, ini aset negara yang dipakai oleh Pemilik Apartemen Pallazo,” terang Hj. Masitah dengan gamblang kepada seputarnusantara.com
” Sudah banyak yang berminat membeli Apartemen Pallazo karena tempatnya sangat strategis, kalau sudah jelas maka masyarakat tinggal membayar 20 % nya,” tambahnya.
Dia menuturkan, akan segera dipertemukan antara PT. PPS, PT. OD dan masyarakat dan pemerintah harus terus memantau dengan ketat permasalahan tersebut. ( Aziz )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK