Hj. Masitah, S.Ag. M.Pd.I (Komisi II DPR) : Apartemen Pallazo Gunakan dan Serobot Tanah Aset Negara
2 - Okt - 2010 | 07:43 | kategori:HukumGambar Atas : Hj. Masitah, S.Ag. M.Pd.I, anggota Komisi II DPR RI
Jakarta. Seputar Nusantara. Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) yang dilakukan antara Panitia Kerja ( Panja ) Aset- Aset Negara Komisi II DPR RI dengan Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelola Kawasan Kemayoran, Pusat Pengelola Komples Gelora Bung Karno, dan Badan Pertanahan Nasioanal ( BPN ), pada Rabu, 29 September 2010, salah satu anggota Panja yakni Hj. Masitah, S.Ag, M.Pd.I, menyatakan interupsi. Dalam interupsinya, Hj. Masitah menyatakan statement kerasnya mengenai penyelesaian masalah antara Perum Perumnas dengan PT. Pelita Propertindo Sejahtera/ PT. PPS ( pemilik Apartemen Pallazo).
Menurut Hj. Masitah, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), bahwa harus segera diselesaikan permasalahan antara Perum Perumnas dengan PT. PPS dan PT. Oceania Development ( OD ) paling lambat bulan November 2010. Karena menurut Hj. Masitah, tindakan tersebut telah merugikan negara dan masyarakat dan Komisi II DPR RI akan mengundang PT. Pelita Propertindo Sejahtera dan PT. Oceania Development dalam RDP mendatang.
Dia menjelaskan bahwa izin semula bangunan tersebut akan dibuat Perumnas, rencananya 6.000 unit, baru dibangun 3.500 unit. Tanah itu izinnya Perumnas, namun justru dibangun Apartemen Pallazo. Sudah ada 700 unit Apartemen yang dibangun, dan masyarakat sudah melunasi 80 % keatas. Masyarakat mulai nyicil tahun 2003, kalau terlambat membayar kena denda.
” Yang mengelola PT. PPS dan PT. OD itu satu orang, cuma serakah dia ini. Pemegang saham PT. PPS dan PT. OD sudah ada deal- deal. Itu tidak hanya negara yang dirugikan tetapi masyarakat juga sangat dirugikan, ini aset negara yang dipakai oleh Pemilik Apartemen Pallazo,” terang Hj. Masitah dengan gamblang kepada seputarnusantara.com
” Sudah banyak yang berminat membeli Apartemen Pallazo karena tempatnya sangat strategis, kalau sudah jelas maka masyarakat tinggal membayar 20 % nya,” tambahnya.
Dia menuturkan, akan segera dipertemukan antara PT. PPS, PT. OD dan masyarakat dan pemerintah harus terus memantau dengan ketat permasalahan tersebut. ( Aziz )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa