logo seputarnusantara.com

Wasior, Pengadilan dan Sarang Penjahat

11 - Okt - 2010 | 03:42 | kategori:Hukum

wasiorWasior- Papua Barat. Seputar Nusantara. Bencana banjir bandang di Wasior, Papua Barat dinilai LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) karena eksploitasi hutan yang berlebihan. Izin dua Hak Pengelolaan Hutan (HPH) hutan di hilir ditengarai ikut memicu percepatan banjir bandang. “Bencana Wasior adalah salah satu kasus bagaimana kontrol di lapangan tidak berjalan. Praktek-praktek penebangan hutan yang tidak terkontrol, baik yang legal maupun yang illegal,” kata Direktur Eksekutif Walhi Berry Nahdian Forkan, Minggu, (10/10/2010). Menurut Berry, jika kontrol efektif, bencana Wasior tak akan terjadi. Kontrol tersebut yaitu dilakukan oleh polisi, jaksa atau hakim. Sayangnya, proses tersebut menjadi mandul sehingga penjahat lingkungan dengan bebas  mengulangi tindakannya.

“Tetapi, ketika para penjahat lingkungan masuk proses pengadilan, rata-rata
mendapat hukuman bebas dan ringan. Sehingga kami berhenti pada satu kesimpulan bahwa pengadilan adalah tempat paling aman bagi penjahat lingkungan,” jelasnya.

Tudingan ini diamini oleh ahli hukum lingkungan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Suparto Widjojo. Menurutnya, pengadilan telah menjadi pegadaian ekologis oleh para penjahat lingkungan. Bencana Wasior menjadi bukti simbol kejahatan pembalakan hutan digadaikan dengan keberlangsungan hidup alam.

“Maka pengadilan harus mereformasi institusi dan insani untuk menjadi lembaga yang prolingkungan. Pengadilan harus bergerak ke arah respect building dan tidak lagi image. Saatnya pengadilan memerankan dirinya sebagai institusi yuridis yang memiliki keberpihakan ekologis,” tegas Suparto.

Menanggapi tudingan ini, Ketua Mahkamah Agung (MA), Harfin Tumpa beberapa waktu lalu menyatakan akan melakukan perombakan hukum besar-besaran untuk menumpas kejahatan lingkungan. MA saat ini sedang mensertifikasi hakim dengan wawasan hukum lingkungan. Sehingga diharapkan akhir tahun ini telah didapati 100 hakim yang paham tentang kejahatan lingkungan dengan penugasan berpindah-pindah tergantung kasus.

“Tahun ini paling tidak 100 orang hakim yang akan disebar di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Mulai bersidang awal tahun depan.  Hakim lingkungan pengetahuannya harus global. Kerusakan lingkungan mulai dari pencemaran lingkungan, illegal logging dan reklamasi,” ujar Harifin. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.