Tayangan “Bisnis Esek- Esek di Dalam Penjara” Gagal Ditayangkan Oleh SCTV
15 - Okt - 2010 | 11:30 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Menkum HAM Patrialis Akbar kembali buka suara tentang tudingan mengintervensi SCTV terhadap tayangan program Sigi bertema ‘Bisnis Seks di Penjara’. Tudingan intervensi itu fitnah. “Insya Allah 100% itu fitnah. Saya sudah panggil Kakanwil Kemenkum HAM dan menurut keterangan yang mereka sampaikan tidak ada praktek seperti itu. Ya saya difitnah betul, tapi ya tidak ada apa-apa, sekarang lagi banyak ngumpulin amal dan amalan-amalan saya itu ya dari fitnah seperti ini,” kata Patrialis di Gedung Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/10/2010). Patrialias membantah mengintervensi pemilik SCTV melalui telepon agar membatalkan tayangan program Sigi yang sejatinya akan diputar pada Rabu (13/10) pukul 23.00 WIB.
“Yang jelas tidak pernah saya mengintervensi lewat telepon, ketemu juga tidak. Saya juga tidak kenal dengan siapa itu pemiliknya,” terangnya.
Patrialis mengaku, selama ini dia telah melakukan transparansi dalam melakukan suatu peliputan. Bahkan kerap mengajak wartawan.
“Liputan ke mana saya ikut sertakan, agar semuanya jelas. Mungkin ini kejadian dulu, karena itu skenario tempat bisnis, masa di penjara ada tempat bisnis seperti itu. Itu kan mengerikan,” ujar politisi PAN ini.
Kalau seumpamanya ada bagaimana? “Ya mudah-mudahan tidak ada karena saya sudah panggil staf saya, langsung dia bilang sama saya, praktek itu tidak ada. Kalau ada, saya bilang kamu harus bertanggung jawab kamu bisa dikenai sanksi tegas,” tegas Patrialis.
Patrialis tidak akan mempersoalkan tudingan mengenai intervensi tersebut. “Saya memaafkan. Untuk menambah amal saya, ya memang banyak yang berkomentar, semua-semua dikomentari seolah dia paling tahu semua, padahal dia tidak tahu apa-apa,” tutupnya.
Pada Kamis (14/10) Aliansi Jurnalis Independen menyampaikan siaran pers yang mengecam adanya intervensi dalam tayangan program Sigi berjudul ‘Bisnis Seks di Penjara’. Akibatnya tayangan yang seharusnya diputar pada Rabu (13/10) malam tersebut batal tayang.
AJI menyampaikan hal itu terjadi karena adanya intervensi dari Menkum HAM Patrialis Akbar. Tayangan itu disebut-sebut batal diputar karena Kemenkum HAM meminta tayangan dibatalkan kepada pemilik SCTV, yang kemudian berimbas kepada redaksi. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK