logo seputarnusantara.com

Tayangan “Bisnis Esek- Esek di Dalam Penjara” Gagal Ditayangkan Oleh SCTV

15 - Okt - 2010 | 11:30 | kategori:Hukum

seskJakarta. Seputar Nusantara. Menkum HAM Patrialis Akbar kembali buka suara tentang tudingan mengintervensi SCTV terhadap tayangan program Sigi bertema ‘Bisnis Seks di Penjara’. Tudingan intervensi itu fitnah. “Insya Allah 100% itu fitnah. Saya sudah panggil Kakanwil Kemenkum HAM dan menurut keterangan yang mereka sampaikan tidak ada praktek seperti itu. Ya saya difitnah betul, tapi ya tidak ada apa-apa, sekarang lagi banyak ngumpulin amal dan amalan-amalan saya itu ya dari fitnah seperti ini,” kata Patrialis di Gedung Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (15/10/2010). Patrialias membantah mengintervensi pemilik SCTV melalui telepon agar membatalkan tayangan program Sigi yang sejatinya akan diputar pada Rabu (13/10) pukul 23.00 WIB.

“Yang jelas tidak pernah saya mengintervensi lewat telepon, ketemu juga tidak. Saya juga tidak kenal dengan siapa itu pemiliknya,” terangnya.

Patrialis mengaku, selama ini dia telah melakukan transparansi dalam melakukan suatu peliputan. Bahkan kerap mengajak wartawan.

“Liputan ke mana saya ikut sertakan, agar semuanya jelas. Mungkin ini kejadian dulu, karena itu skenario tempat bisnis, masa di penjara ada tempat bisnis seperti itu. Itu kan mengerikan,” ujar politisi PAN ini.

Kalau seumpamanya ada bagaimana? “Ya mudah-mudahan tidak ada karena saya sudah panggil staf saya, langsung dia bilang sama saya, praktek itu tidak ada. Kalau ada, saya bilang kamu harus bertanggung jawab kamu bisa dikenai sanksi tegas,” tegas Patrialis.

Patrialis tidak akan mempersoalkan tudingan mengenai intervensi tersebut. “Saya memaafkan. Untuk menambah amal saya, ya memang banyak yang berkomentar, semua-semua dikomentari seolah dia paling tahu semua, padahal dia tidak tahu apa-apa,” tutupnya.

Pada Kamis (14/10) Aliansi Jurnalis Independen menyampaikan siaran pers yang mengecam adanya intervensi dalam tayangan program Sigi berjudul ‘Bisnis Seks di Penjara’. Akibatnya tayangan yang seharusnya diputar pada Rabu (13/10) malam tersebut batal tayang.

AJI menyampaikan hal itu terjadi karena adanya intervensi dari Menkum HAM Patrialis Akbar. Tayangan itu disebut-sebut batal diputar karena Kemenkum HAM meminta tayangan dibatalkan kepada pemilik SCTV, yang kemudian berimbas kepada redaksi. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.